Bisnis.com, JAKARTA - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri akan berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) soal aliran dana senilai 7,9 juta Euro terkait Binomo.
Sekadar informasi, berdasarkan hasil koordinasi dengan Financial Intelligence Unit (FIU) di luar negeri, PPATK menemukan adanya aliran dana ke luar negeri dalam jumlah signifikan ke rekening bank yang berlokasi di Belarusia, Kazahkstan, dan Swiss.
Penerima dana diduga merupakan pemilik dari platform Binomo yang berlokasi di Kepulauan Karibia dengan total dana selama periode September 2020 –Desember 2021 sebesar 7,9 juta Euro.
"Kita akan koordinasi dan komunikasi dgn ppatk, apakah ada data terkait kasus yang kita tangani," kata Kasubdit II Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Chandra Sukma Kumara, Jumat (18/3/2022).
Sebelumnya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menelusuri aliran uang yang diduga terkait dengan tindak pidana berupa investasi ilegal Binomo, dan menemukan penyamaran penerima dana di bawah umur atau balita.
Seperti diketahui, kasus investasi ilegal binary option dengan aplikasi Binomo dalam penyidikan polisi dengan tersangka Indra Kenz.
Baca Juga
Polisi pun sudah menahan Indra dan menyita sejumlah asetnya seperti mobil mewah hingga rumahnya di Medan Sumatra Utara dan di Alam Sutera Serpong, Tangerang.
“Di samping itu, berdasarkan analisis transaksi yang dilakukan PPATK, dtemukan juga aliran dana kepada pemilik toko arloji sebesar Rp19,4 miliar, pemilik showroom mobil/developer sebesar Rp13,2 miliar,” ujar Ivan, Jumat (18/3/2022).
Dari hasil analisis PPATK juga menemukan upaya menyamarkan/atau mengaburkan pihak penerima dana yang diketahui masih di bawah umur.
PPATK memiliki kewenangan dalam melakukan penghentian sementara transaksi selama 20 hari kerja dan selanjutnya berkoordinasi serta melaporkan kepada penegak hukum terhadap transaksi mencurigakan dalam nominal besar terkait dengan investasi yang diduga ilegal.
Selain itu, pelaporan yang disampaikan oleh pihak pelapor ke PPATK juga dimaksudkan untuk menjaga Pihak Pelapor dari risiko hukum dan risiko reputasi.
Pasalnya, hal itu dapat mencegah pemanfaatan pihak pelapor sebagai sarana dan sasaran oleh pelaku kejahatan untuk mencuci hasi tindak pidana.