Bisnis.com, JAKARTA - Pihak kepolisian berencana mengumumkan total aset Indra Kenz yang sudah disita dalam kasus judi online berkedok opsi biner Binomo. Adapun, menurut Bareskrim Polri, Aset-aset itu telah disita sebagai bagian dari pengumpulan barang bukti.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Whisnu Hermawan mengungkapkan, rilis tersebut rencananya akan digelar pada Selasa atau Rabu pekan depan. Dia memastikan akan turut menghadirkan Indra Kenz ke publik.
"Pasti [dihadirkan]. Selasa atau Rabu kita rilis," tegas Whisnu, Sabtu, 19 Maret 2022.
Kemarin, Dittipideksus Bareskrim Polri baru saja menyita satu unit rumah mewah yang berada di kawasan Alam Sutera Nerada nomor 1 milik tersangka binary option Indra Kesuma alias Indra Kenz
Kanit V Subdit II Dittipideksus Komisaris Polisi Karta mengatakan Bareskrim Polri akan terus mengejar aliran dana dari Indra Kenz dalam kasus Binomo, termasuk menelusuri orang-orang dan aset-aset yang digunakan Indra Kenz.
"Jadi kami menemukan lagi satu di Alam Sutera, kemarin ada di Medan," kata Karta di lokasi penyitaan, Jumat 18 Maret 2022.
Baca Juga
Aset yang disita di Alam Sutera ini, lanjut Karta adalah bangunan keempat yang disita oleh Bareskrim Polri. Untuk nilai total bangunan yang disita hampir Rp50 miliar dan polisi masih menelusuri aset- asetnya.
Total nilai aset yang akan disita sebelumnya disebut sebesar Rp57,2 miliar. Penyidik telah melakukan penyitaan antara lain dokumen bukti setor dan tarik, berikut bukti rekening korban, akun YouTube dan akun Gmail tersangka, video konten YouTube, satu ponsel, satu unit kendaraan Tesla, satu unit kendaraan Ferari, dua bidang tanah di Deli Serdang dan satu unit rumah di Medan Timur.
Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko menyebutkan, penyidik masih terus melakukan penelusuran terhadap aset-aset Indra Kenz yang diduga dibeli dari hasil kejahatan tindak pidana pencucian uang dengan pidana asal penipuan investasi dan penyebaran berita bohong.
Selain menelusuri aset-aset tersangka dan melakukan penyitaan, penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang terkait dengan Indra Kenz. Dari hasil pemeriksaan 14 korban Binomo, didapati data kerugian para korban sebesar Rp25,6 miliar.