Bisnis.com, JAKARTA – Crazy rich asal Bandung Doni Muhamad Taufik atau Doni Salmanan resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana penipuan melalui platform Qoutex.
Menurut catatan Bisnis, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, penyidik Bareskrim Polri telah mendapatkan dua alat bukti yang cukup setelah memeriksa Doni Salmanan selama 13 jam.
Menurutnya, total ada 90 pertanyaan yang diajukan penyidik sejak pukul 10.00 WIB-23.30 WIB pada hari Selasa 8 Maret 2022 kemarin terhadap Doni Salmanan.
"Setelah dilakukan ekspose, kemudian disepakati status DS ditingkatkan dari saksi jadi tersangka," tuturnya dalam keterangan resminya di Jakarta, Rabu (9/3/2022).
Ramadhan juga mengatakan bahwa tim penyidik Bareskrim Polri juga langsung melakukan upaya penahanan terhadap Doni Salmanan di Rutan Salemba cabang Bareskrim Polri selama 20 hari ke depan sesuai KUHAP.
"Langsung dilakukan upaya penangkapan," katanya
Baca Juga
Sekadar informasi, Doni Salmanan dilaporkan ke pihak berwajib lantaran karena masalah penipuan yang menyangkut aplikasi trading ilegal. Namun bukan Binomo, dirinya diperiksa karena adanya dugaan penipuan investasi menggunakan platform Quotex.
Quotex merupakan salah satu perusahaan broker yang termasuk dalam merek dagang Awesome Ltd yang berbasis di Seychelles.
Adapun, platform ini memang terdaftar dan diatur oleh Pusat Regulasi Hubungan Pasar Keuangan Internasional (International Financial Market Relations Regulation Center/IFMRRC), tetapi tidak terdapat pada otoritas moneter di Seychelles.
Untuk diketahui, IFMRRC sendiri adalah badan penerbit, sehingga tidak bisa secara langsung mengatur pekerjaan dari para broker, tidak seperti regulator di Uni Eropa.
Sementara itu, mengutip dari laman resmi Quotex, platform ini menyediakan lebih dari 400 sarana gratis untuk setiap klien agar dapat melakukan trading dan menghasilkan uang.
Perusahaan ini juga mengklaim hadir di 250 negara dan digunakan oleh 4 juta orang. Setiap harinya, menurut mereka, ada lebih dari 100 ribu perdagangan yang terjadi.
Alhasil, platform ini kian diminati masyarakat karena aset yang ditawarkan Quotex sebagai produk investasi dan trading seperti mata uang, saham, logam, minyak, hingga mata uang kripto.
Bahkan, mereka mengeklaim menawarkan beberapa produk investasi dan perdagangan yang terdiri dari 27 mata uang, koin kripto hingga 15 bursa saham, termasuk FTSE 100 dan Dow Jones.
Pada Februari 2022, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan memblokir sebanyak 1.222 situs web Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK) sepanjang 2021. Dari ribuan situs web tersebut, salah satunya adalah Quotex.com.
Bappebti sendiri sebelumnya mengatakan Quotex yang ditawarkan ditawarkan Doni Salamanan adalah ilegal dan tidak terdaftar.
Doni Salmanan pun diketahui menjadi afiliator Quotex sejak akhir 2020. Afiliator adalah mereka yang merekrut orang untuk bermain dalam platform tersebut.
Bappebti pun menyatakan selain platform ini tak terdaftar dan tak memiliki izin untuk beredar di Indonesia, opsi biner tersebut juga merupakan platform judi berkedok perdagangan.
Selain itu, Bappebti juga telah memblokir 92 domain platform opsi biner. Selain Quotex, terdapat juga platform Binomo yang menjerat Indra Kesuma alias Indra Kenz yang mendapat julukan Crazy Rich Medan.
Indra bahkan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu. Dia dijerat dengan sangkaan berlapis.
Selain dituding mempromosikan perjudian secara daring, dirinya juga disebut melakukan tindak pidana pencucian uang dan penipuan.
Indra Kenz disebut juga menjadi afiliator bagi platform perjudian berkedok investasi.