Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jaksa Agung Minta Penyidik Limpahkan Nurhayati ke Kejaksaan

Setelah Tahap II dilaksanakan, selanjutnya Jaksa Penuntut Umum yang akan mengambil langkah penyelesaian perkara Nurhayati.
Jaksa Agung ST Burhanuddin. JIBI/Bisnis/Abdullah Azzam
Jaksa Agung ST Burhanuddin. JIBI/Bisnis/Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA - Jaksa Agung ST Burhanuddin meminta penyidik untuk segera melakukan pelimpahan barang bukti dan tersangka Nurhayati. Perintah tersebut disampaikan kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus melalui Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.

"Untuk segera memberi petunjuk dan memerintahkan Kajari Kabupaten Cirebon segera memerintah penyidik Polres Cirebon Kota menyerahkan tersangka dan barang bukti (tahap II) perkara tindak pidana korupsi atas nama tersangka N sesuai hukum acara pidana," kata Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan resmi, Senin (28/2/2022).

Perintah tersebut terkait penuntasan polemik kasus Nurhayati, Kepala Urusan (Kaur) Keuangan Desa Citemu yang ditetapkan sebagai tersangka. Nurhayati berstatus sebagai tersangka setelah melaporkan dugaan tindak pidana korupsi Kades Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon.

"Setelah Tahap II dilaksanakan, selanjutnya Jaksa Penuntut Umum yang akan mengambil langkah penyelesaian perkara tersebut serta mengambil langkah hukum yang tepat dan terukur untuk melindungi hak-hak tersangka sesuai Hukum Acara Pidana," ujarnya.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Polhukam (Menkopolhukam) Mahfud MD mengatakan bahwa kasus Nurhayati akan segera dihentikan. Mahfud mengaku telah berkomunikasi dengan Polri dan Kejaksaan.

Nurhayati telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Cirebon. Penetapan Nurhayati terkait dengan laporannya soal dugaan korupsi dana desa.

"Intinya sedang diusahakan untuk tidak dilanjutkan. Bahkan, saya telah bertemu dengan Bareksrim bahwa kasus itu akan segera dilakukan [dihentikan]," kata Mahfud, Minggu (27/2/2022).

Mahfud memaparkan ada dua opsi untuk menghentikan penyidikan teradap mantan Kepala Urusan Keuangan Desa Citemu tersebut. Pertama, yakni menggunakan mekanisme surat perintah penghentian penyidikan atau SP3. Kedua, surat keputusan penghentian penuntutan atau SKP2.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper