Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Polhukam (Menkopolhukam) Mahfud MD mengatakan bahwa kasus Nurhayati akan segera dihentikan. Mahfud mengaku telah berkomunikasi dengan Polri dan Kejaksaan.
Nurhayati telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Cirebon. Penetapan Nurhayati terkait dengan laporannya soal dugaan korupsi dana desa.
"Intinya sedang diusahakan untuk tidak dilanjutkan. Bahkan, saya telah bertemu dengan Bareksrim bahwa kasus itu akan segera dilakukan [dihentikan]," kata Mahfud, Minggu (27/2/2022).
Mahfud memaparkan ada dua opsi untuk menghentikan penyidikan teradap mantan Kepala Urusan Keuangan Desa Citemu tersebut. Pertama, yakni menggunakan mekanisme surat perintah penghentian penyidikan atau SP3. Kedua, surat keputusan penghentian penuntutan atau SKP2.
"Itu artinya kejaksaaan mengambilkan ke Polri bahwa status tersangka itu belum bisa. Tapi bisa juga kejaksaan menyatakan tidak tepat, sehingga dikeluarkan SKP2."jelasnya.
Adapun kasus Nurhayati sempat viral di media sosial dan menarik perhatian publik karena banyak pihak menilai ia merupakan salah satu pelapor/pihak yang berupaya membongkar kasus korupsi dana desa di Citemu.
Baca Juga
Oleh karena itu, penetapan Nurhayati sebagai tersangka oleh Polres Cirebon tersebut menuai kritik dan protes masyarakat serta berbagai organisasi masyarakat sipil, salah satunya Indonesia Corruption Watch (ICW).
Peneliti ICW Kurnia Ramadhana menyampaikan pelapor tidak dapat dituntut hukum pidana dan perdata.
Terkait itu, Kabareskrim Polri menjelaskan tidak ada unsur kesengajaan pada penetapan Nurhayati sebagai tersangka.
Alasannya, jaksa sempat mengembalikan berkas penyidikan (P19) dan meminta adanya pendalaman terhadap Nurhayati terkait dugaan korupsi dana desa di Citemu, Cirebon.