Bisnis.com, SOLO - Nurhayati, Kaur Keuangan Desa Citemu, Kecamatan Mundur, Cirebon, ditetapkan menjadi tersangka kasus korupsi yang dilaporkannya sendiri.
Video berisi curahan hatinya mengenai kasus tersebut pun akhirnya viral di media sosial.
Dalam video berdurasi 2 menit 50 detik tersebut, ia mengaku kecewa dengan pihak kepolisian karena statusnya di mata hukum.
"Saya ingin mengungkapkan kekecewaan saya terhadap aparat penegak hukum, di mana dalam mempertersangkakan (menjadikan tersangka) saya," ujar Nurhayati dalam video tersebut.
Bukannya dilindungi sebagai pelapor, Nurhayati justru ikut terjerat dalam kasus korupsi yang dilakukan oleh Kepala Desa berinisial S.
Padahal, menurutnya, ia sudah banyak membantu penyidikan kasus tersebut selama 2 tahun.
Baca Juga
Namun pada akhir 2021, status Nurhayati berubah menjadi tersangka.
Kapolres Cirebon Kota AKBP M Fahri Siregar mengatakan, Nurhayati ditetapkan menjadi tersangka sesuai dengan pasal 66 Permendagri Nomor 20 tahun 2018 yang mengatur terkait masalah tata kelola regulasi dan sistem administrasi keuangan.
Menurutnya, Nurhayati seharusnya menyerahkan uang tersebut kepada Kasi Pelaksana Anggaran. Bukan kepada Kepala Desa Citemu.