Bisnis.com, JAKARTA – Sebanyak 6.002 warga Pasaman Barat mengungsi akibat dampak gempa 6,1 Skala Richter (SR) yang terjadi pada Jumat (25/2/2022), pukul 08.39 WIB. Sebagian besar warga yang mengungsi tersebar di 35 titik Kabupaten Pasaman Barat.
Berdasarkan data Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) per Sabtu dini hari (26/2/2022), pukul 02.35 WIB, warga meninggal dunia 8 orang, luka berat 10 orang dan luka ringan 76 orang.
Masih di Pasaman Barat, warga meninggal dunia 3 orang, luka berat 10 orang dan luka ringan 50 orang. Petugas masih terus memutakhirkan data dampak gempa tersebut.
Sedangkan di Kabupaten Pasaman, BNPB mencatat warga meninggal dunia 5 orang, luka-luka 25 orang dan mengungsi 1.000 orang. Saat ini masih dilakukan pencarian terhadap 6 orang yang diperkirakan tertimbun longsor.
Plt. Kepala Pusat Data, Informasi dan Komunikasi Kebencanaan BNPB Abdul Muhari mengatakan data warga terdampak lainnya tercatat di Kabupaten Lima Puluh Kota sebanyak 16 KK atau 53 jiwa. Dari jumlah tersebut 1 KK atau 2 jiwa mengungsi ke tempat kerabat.
"Di wilayah Kabupaten Agam, satu bayi dikabarkan menderita luka-luka dan telah mendapatkan perawatan medis," kata Muhari dalam keterangan resmi, Sabtu (26/2/2022).
Selain itu, gempa bumi 6,1 SR itu juga menyebabkan kerusakan bangunan. Total kerusakan yang dipicu gempa antara lain rumah rusak berat (RB) 103 unit, rusak sedang (RS) 5 unit, rusak ringan (RR) 317 unit, fasilitas pendidikan RB 3 unit, balai masyarakat RR 1 unit, aula bupati Pasaman Barat RR 1 unit, serta kerusakan yang belum terkategori seperti fasilitas ibadah 2 unit, fasilitas umum lain 1 unit dan bank 1 unit.
Di wilayah Kabupaten Pasaman, rumah rusak berat sebanyak 100 unit dan rusak ringan 300 unit, sedangkan di Kabupaten Pasaman rumah rusak 10 unit dimana petugas masih menentukan kategori kerusakan.
Di Kabupaten Lima Puluh Kota, rumah rusak berat sebanyak 3 unit, rusak sedang 5 unit dan rusak ringan 6 unit. Sedangkan di Kabupaten Agam, tercatat rumah rusak ringan 1 unit.
Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat telah menetapkan status tanggap darurat bencana alam gempa bumi melalui SK bernomor 188.45/160/BUP-PASBAR/2022. Masa tanggap darurat akan berlaku selama 14 hari, terhitung pada 25 Februari hingga 10 Maret 2022.
Kebutuhan mendesak yang dibutuhkan warga terdampak antara lain terpal dan tenda pengungsian, makanan siap saji, air bersih maupun perlengkapan keluarga.
Kepala BNPB Letnan Jenderal TNI Suharyanto meminta pos komando (posko) di tiap kabupaten dan kota terdampak untuk terbentuk dan berkoordinasi langsung dengan posko provinsi maupun Pusat Pengendalian Operasi BNPB. Pada masa penanganan darurat ini, selain pelayanan warga terdampak, prioritas utama dalam 7 x 24 jam ke depan yaitu pencarian dan penyelamatan korban gempa.