Bisnis.com, JAKARTA - Serangan Rusia terhadap Ukraina memicu sejumlah negara untuk mengaktifkan Pasal 4 perjanjian Organisasi Perjanjian Atlantik Utara atau NATO sebagai bagian dari tanggapan terhadap krisis.
Dalam pernyataan NATO yang mengutuk serangan Rusia ke Ukraina, mereka mengatakan bahwa Dewan Atlantik Utara atau NAC akan mengadakan konsultasi jika pasal 4 perjanjian NATO, atau yang biasa disebut Perjanjian Washington, dilaksanakan.
“Kami telah memutuskan, sejalan dengan perencanaan pertahanan kami untuk melindungi semua Sekutu, untuk mengambil langkah tambahan guna lebih memperkuat pencegahan dan pertahanan di seluruh Aliansi. Langkah-langkah kami tetap preventif, proporsional dan non-eskalatoris,” kata NAC, dilansir dari NBC Chicago, Jumat (25/2/2022).
Selain itu, mereka juga menyebutkan Pasal 5 Perjanjian Washington. “Komitmen kami terhadap Pasal 5 Perjanjian Washington sangat ketat. Kami bersatu untuk saling membela.”
Baca Juga
Sebelumnya, Polandia, Rumania, Lithuania, Latvia, dan Estonia mengaktifkan Pasal 4 pada hari Kamis (24/2/2022) setelah Rusia mengumumkan bahwa mereka telah memulai aksi militer terhadap Ukraina.
Berdasarkan Pasal 4 tersebut, setiap anggota dapat meminta konsultasi NAC ketika integritas teritorial, kemerdekaan politik atau keamanan salah satu pihak terancam.
Negara-negara yang mengaktifkan pasal 4 NATO akan melanjutkan dengan “rencana pertahanan” dan persiapan lainnya jika terjadi tindakan militer ofensif lebih lanjut oleh Rusia, tetapi tidak mengumumkan intervensi militer.
Saat ini ada sekitar 6.000 tentara Amerika Serikat, 1.000 tentara Inggris, dan 350 tentara Jerman, serta pasukan dari anggota NATO lainnya yang ditempatkan di sekitar negara-negara tersebut karena krisis di Ukraina.
Kedua pasal tersebut kemungkinan akan disebutkan secara luas dalam beberapa hari mendatang setelah serangan Rusia di Ukraina. Lantas, apa isi dari kedua pasal tersebut? begini penjelasannya:
Pasal 4
Pasal 4 perjanjian NATO berbunyi: "Para pihak akan berkonsultasi bersama setiap kali, jika menurut pendapat salah satu dari mereka, integritas wilayah, kemerdekaan politik, atau keamanan salah satu pihak terancam.”
Pasal 4 perjanjian NATO mencakup kasus ketika suatu negara anggota "merasa terancam” oleh kegiatan negara lain atau organisasi teroris. Jika artikel itu diaktifkan, 30 negara anggota NATO akan memulai konsultasi formal kepada NAC tentang permintaan anggotanya yang merasa terancam.
Konsultasi NAC kemudian akan membuat penilaian, seberapa berbahaya ancaman terhadap negara anggota NATO dan langkah apa yang bisa diambil NATO untuk menjawabnya. Keputusan kemudian akan diambil dengan suara bulat.
Mekanisme pasal 4 pernah diaktifkan beberapa kali dalam sejarah NATO. Misalnya oleh Turki satu tahun lalu, ketika tentara Turki tewas dalam serangan dari Suriah. Saat itu, Jerman sebagai anggota NATO kemudian mengirim pasukan dengan sistem pertahanan rudal ke perbatasan Turki-Suriah.
Pasal 5 dan Prinsip Pertahanan Kolektif
Prinsip ini tercantum dalam pasal 5 perjanjian NATO tentang klausul pertahanan kolektif. Pasal 5 menyebut: "Para pihak setuju bahwa serangan bersenjata terhadap satu atau lebih dari anggotanya di Eropa atau Amerika Utara akan dianggap sebagai serangan terhadap semua anggota."
Selanjutnya, dalam pasal 5 disebutkan bahwa setiap anggota akan membantu pihak yang diserang dan bersama-sama membentuk "pertahanan kolektif" dan mengambil tindakan-tindakan yang dianggap perlu, termasuk penggunaan angkatan bersenjata, "untuk memulihkan dan menjaga keamanan di wilayah Atlantik Utara."
Satu-satunya saat pasal 5 diaktifkan adalah pada tahun 2001, setelah serangan 11 September 2001, yang menewaskan lebih dari 3.000 orang. Saat itu AS mengaktifkan Artikel 5. Negara-negara NATO kemudian bergabung dalam misi perang melawan teror. Ketika AS menyerang Afganistan, NATO jugha mengirim misi gabungan ke sana.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel