Bisnis.com, JAKARTA - Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad menegaskan bahwa presiden terpilih Prabowo Subianto belum membahas bagi-bagi kursi menteri di kabinet pemerintahannya.
Dasco mengungkapkan hal itu usai muncul deretan kritik ihwal isu penambahan kementerian dari 34 menjadi 40.
Wakil Ketua DPR itu mengaku bingung dengan isu kabinet gemuk Prabowo yang belakangan merebak. Dia menganggap, isu tersebut sebagai aspirasi dan masukan dari masyarakat.
Prabowo, kata Dasco, masih fokus untuk siapkan berbagai program yang akan dieksekusi usai dilantik menjadi presiden pada 20 Oktober nanti.
"Sampai dengan saat ini, Pak Prabowo masih fokus justru untuk merancang janji program yang dijanjikan dalam kampanye. Nah itu untuk nomenklatur, kementerian, itu belum ada," ujarnya usai hadiri Halalbihalal DPD Gerindra Jakarta di kawasan Cempaka Putih, Kamis (9/5/2024).
Sebelumnya, sejumlah tokoh beri komentar negatif ihwal isu penambahan kementerian di kabinet Prabowo lima tahun ke depan. Misalnya dari mantan kompetitor Prabowo, yaitu Ganjar Pranowo dan Mahfud MD.
Baca Juga
Mahfud misalnya, yang bingung karena jumlah menteri selalu bertambah setiap selesai pemilu. Menurutnya, itu terjadi karena terlalu banyak yang dijanjikan kepada sesama elite selama pemilu.
"Menteri dulu kan 26, jadi 34, ditambah lagi. Besok pemilu yang akan datang tambah lagi jadi 60, pemilu lagi tambah lagi, karena kolusinya semakin meluas, rusak nih negara," ungkap Mahfud seperti yang disiarkan kanal YouTube Fakultas Hukum UII, Rabu (8/5/2024).
Eks ketua Mahkamah Konstitusi ini menjelaskan, seharusnya jumlah menteri dibuat sedikit mungkin seperti negara-negara demokrasi yang mapan. Menurutnya, penambahan jumlah menteri hanya akan memperbesar peluang korupsi karena setiap kementerian akan terima anggaran masing-masing.
Sementara itu, Ganjar mengingatkan Prabowo untuk mengikuti aturan dalam Undang-undang (UU) ihwal pembentukan kabinet. Dia menjelaskan, Pasal 15 UU No. 39/2008 tentang Kementerian Negara mengatur jumlah kementerian paling banyak 34.
"Kalau kementerian negara, UU-nya sudah ada. Tugas eksekutif, pemerintah, setelah disumpah, menjalankan peraturan perundang-undangan," kata Ganjar di Galeri Nasional Indonesia, Jakarta Pusat, Rabu (8/5/2024).