Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Profil Brigjen Junior Tumilaar, Staf Khusus KSAD yang Ditahan di Rumah Tahanan Militer

Brigjen Junior Tumilaar membela warga Bojongkoneng yang terlibat permasalahan lahan dengan PT Sentul City. Atas tindakannya, dia ditahan di Rumah Tahanan Militer
Staf Khusus KSAD Brigjen Junior Tumilaar./Istimewa
Staf Khusus KSAD Brigjen Junior Tumilaar./Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA – Staf Khusus KSAD Brigjen Junior Tumilaar membela warga Bojongkoneng, Kabupaten Bogor yang terlibat permasalahan lahan dengan PT Sentul City. Atas tindakannya yang di luar kewenangan, dia ditahan di Rumah Tahanan Militer Depok.

Dikutip dari berbagai sumber, Tumilaar menjadi perwira tinggi TNI AD yang sejak 25 Oktober 2021 dengan jabatan Staf Khusus KSAD.

Lulusan akademi militer tahun 1988 dari kecabangan Zeni ini sebelumnya menjabat sebagai Inspektur Komando Daerah Militer XIII/Merdeka.

Posisi yang pernah dia emban adalah Komandan Kodim 0211/Tapanuli Tengah, Dosen Utama Seskoad, Staf Ahli Pangdam I/BB bidang Ilpengtek dan LH, Pamen Ahli Gol. IV Ditziad Bidang Nubika, Staf Khusus Dirziad, Irdam XIII/Merdeka, dan Staf Khusus KSAD.

Tumilaar juga pernah membuat heboh tahun lalu. Dia mengirim surat dengan tulisan tangan untuk Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo.

Isinya permintaan agar anggota prajurit rendah Babinsa yang membela warga dalam kasus konflik tanah tidak diperiksa di Polresta Manado.

Atas kasus tersebut, Tumilaar dipindah dari jabatan Inspektur Komando Daerah Militer XIII/Merdeka menjadi staf khusus KSAD. Setelah ditahan, sebuah foto selembar surat yang ditulis tangan mengatasnamakan Brigjen TNI Junior Tumilaar beredar di media sosial.

Surat tersebut perihal permohonan Tumilaar untuk dievakuasi ke RSPAD dari Rumah Tahanan Militer (RTM) Cimanggis, Depok, Jawa Barat, karena sakit asam lambung atau GERD yang dideritanya.

Surat tersebut ditujukan kepada KSAD, Ka Otmilti II, Danpuspom AD, dan Ditkum AD. Dalam surat itu, Tumilaar memohon diampuni karena bersalah membela rakyat warga Bojong Koneng, Babakan Madang, Kabupaten Bogor, yang menjadi korban penggusuran lahan dan bangunan PT Sentul City.

“Saya juga mohon pengampunan karena tanggal 3 April 2022 saya berumur 58 tahun, jadi memasuki usia pensiun," kata Tumilaar dalam suratnya.

Tembusan surat tersebut ditujukan di antaranya kepada Presiden, Wakil Presiden, Menteri Pertahanan, Menko Polhukam, Panglima TNI, Kababinkum TNI, dan Orjen TNI.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Nancy Junita

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper