Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Suap Lapas Sukamiskin, Adik Ratu Atut Divonis 1 Tahun Penjara

Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan divonis 1 tahun penjara dalam kasus suap perizinan Lapas Sukamiskin.
Tubagus Chaeri Wardana/Antara
Tubagus Chaeri Wardana/Antara

Bisnis.com, JAKARTA -Peengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung memvonis 1 tahun penjara Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan dalam sidang putusan pada 12 Januari 2022.

Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa yang menuntut Wawan dihukum 1,5 tahun penjara.

Wawan adalah adik dari bekas Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah. Dia adalah terdakwa kasus suap perizinan dan fasilitas di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Tubagugs Chaeri Wadana alias Wawan dengan pidana penjara selam 1 tahun," demikian dikutip dari laman resmi PN Bandung, Kamis (10/2/2022).

Selain hukuman badan, majelis hakim PN Tipikor Bandung juga menjatuhkan denda senilai Rp150 juta subsider 4 bulan penjara.

Dalam catatan Bisnis, vonis tersebut bukan pertama kali diterima oleh Wawan. Suami dari Airin Rachmi Diany telah mendekam di Lapas Sukamiskin sejak 17 Maret 2015 guna menjalani hukuman pidana tujuh tahun penjara terkait perkara pemberian suap dalam penanganan sengketa Pilkada Kabupaten Lebak tahun 2013 di Mahkamah Konstitusi (MK).

Wawan juga dijatuhi pidana lantaran terbukti terlibat dalam perkara korupsi pengadaan alat kesehatan di Pemerintah Kota Tangerang Selatan dan Pemerintah Provinsi Banten. Dia divonis selama 5 tahun penjara berdasarkan putusan di tingkat kasasi.

Selanjutnya, Wawan kembali tersangkut perkara dugaan suap pemberian fasilitas atau perizinan di Lapas Sukamiskin. Wawan bersama mantan Kalapas Sukamiskin Wahid Husein (WH) dan Deddy Handoko (DHA), Direktur Utama PT Glori Karsa Abadi Rahadian Azhar (RA), dan Fuad Amin (FA) yang pernah menjabat sebagai Bupati Bangkalan atau warga binaan.

Dalam perkara ini, Wawan diduga telah memberikan mobil Toyota Kijang Innova kepada Deddy Handoko.

Pemberian itu terkait dengan kemudahan izin keluar lapas yang diberikan Deddy kepada Wawan baik berupa izin luar biasa (ILB) maupun izin berobat dengan total izin pada 2016 sampai 2018 sebanyak 36 kali.

Wawan disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Edi Suwiknyo
Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper