Bisnis.com, JAKARTA - Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) membeberkan alasan pihaknya memeriksa Dirut PT Lion Mentari Airlines (Lion Air) Edward Sirait sebagai saksi.
Dirut Lion Air tersebut diperiksa sebagai saksi dalam perkara tindak pidana korupsi pengadaan pesawat PT Garuda Indonesia jenis ATR 72-600 dan CRJ 1000.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus Kejagung, Supardi mengatakan bahwa maskapai Lion Air memiliki jenis pesawat yang sama dengan pesawat yang dikorupsi pada maskapai Garuda Indonesia, sehingga tim penyidik perlu didalami bagaimana proses pengadaannya secara umum.
Baca Juga
"Jadi Lion Air itu punya pesawat jenis yang sama, kita cuma dalami fokus di jenis pesawatnya itu, karena sama," tuturnya kepada Bisnis di Jakarta, Kamis (10/2/2022).
Secara terpisah, Kepala Pusat Penerangan Hukum pada Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan bahwa tim penyidik juga memeriksa VP Internal Audit PT Maintenance Facility Aero Asia Tbk tahun 2018 Edi Kuncoro terkait perkara tindak pidana korupsi pengadaan pesawat pada Garuda Indonesia.
"Diperiksa terkait mekanisme pengadaan dan juga pembayaran pesawat Garuda Indonesia," katanya.