Bisnis.com, JAKARTA – Mantan Penasihat KPK Abdullah Hehamahua, para pensiunan TNI yang mengatasnamakan Poros Nasional Kedaulatan Negara (PNKN) menggugat UU Ibu Kota Negara (IKN) melalui uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Dikutip dari situs MK, berkas diajukan kemarin, Rabu (2/2/2022) melalui online. Setidaknya ada 12 orang pemohon pada uji materi tersebut.
“Dengan ini para pemohon yang tergabung dalam poros PNKN mengajukan permohonan pengujian formil UU No... Tahun 2022 tentang IKN (lembaran negara Republik Indonesia tahun 2022 No..., tambahan lembaran negara Republik Indonesia No...) terhadap UUD 1945,” tulis berkas yang dikutip bisnis.com.
Pemohon mengajukan uji materi karena menilai pembentukan UU IKN tidak sesuai dengan pembentukan regulasi seperti yang diatur dalam UU No. 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana telah diubah dengan UU No. 15/2019 tentang perubahan atas UU 12/2011.
UU IKN dianggap telah merugikan para pemohon secara konstitusional secara potensial dalam penalaran yang wajat apabila diberlakukannya UU IKN.
Setidaknya ada lima adalah mengapa UU IKN inkonstitusional. Semuanya adalah bertentangan dengan asas kejelasan tujuan; bertentangan dengan asas kesesuaian antara jenis, hierarki, dan materi muatan.
Baca Juga
Selain itu pemohon juga beralih bahwa UU IKN bertentangan dengan asas dapat dilaksanakan; bertentangan dengan asas kedayagunaan dan kehasilgunaan; serta bertentangan dengan asas keterbukaan.
Dalam petitumnya, para pemohon meminta MK mengabulkan permohonan untuk seluruhnya. Menyatakan UU tersebut tidak memenuhi ketentuan pembentukan UU berdasarkan UUD 1945.
Lalu, menyatakan UU IKN bertentangan dengan UUD 1945 sehingga tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Terakhir, memerintahkan pemuatan putusan tersebut dalam berita negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya.
“Atau apabila Majelis Hakim MK berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya,” terang berkas tersebut.