Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah tengah menyusun 10 aturan turunan Undang-Undang Ibu Kota Negara (UU IKN). Aturan itu terdiri dari Peraturan Pemerintah (PP), Peraturan Presiden (Perpres), Keputusan Presiden (Kepres), dan Peraturan Kepala Otorita IKN.
Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Wandy Tuturoong mengatakan perumusan 10 aturan turunan tersebut dilakukan setelah pemerintah menerima naskah UU IKN pada Kamis, 27 Januari 2022.
"10 aturan turunan itu meliputi tiga PP, lima Perpres, satu Kepres, dan satu Peraturan Kepala Otorita IKN," kata Wandy lewat keterangan tertulis, Senin (31/1/2022).
Wandy mencontohkan beberapa aturan turunan yang dituangkan dalam bentuk Perpres di antaranya tentang susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah khusus IKN serta penyiapan pembangunan dan pemindahan ibu kota negara. Selain itu, Perpres juga akan mengatur soal struktur organisasi, tugas wewenang dan tata kerja Otorita IKN.
"Kalau soal biaya atau anggaran akan diatur dalam PP tentang pendanaan untuk persiapan pembangunan dan pemindahan IKN serta penyelenggaraan pemerintahan daerah khusus IKN," jelasnya.
Wandy juga menegaskan penyusunan aturan turunan UU IKN ditargetkan rampung dalam dua bulan atau terhitung dari sejak pengesahan UU IKN pada 18 Januari 2022.
"Rentang waktunya dua bulan sejak UU IKN disahkan. Naskah dari DPR saat ini sedang dirapikan dan diberi nomor UU-nya," ungkapnya.