Bisnis.com, JAKARTA—Sekjen DPR Indra Iskandar hari ini menyerahkan draf naskah Undang-undang Ibu Kota Negara (IKN) ke Mensegneg.
Penyeraan draf final UU IKN tersebut, ujar Indra, dilakukan sesuai dengan penugasan pimpinan DPR, yakni naskah UU tersebut harus diserahkan hari ini, Kamis (27/1/2022) kepada Mensegneg RI.
Dia mengatakan tidak ada pimpinan DPR yang menemaninya untuk menyerahkan naskah UU Cipta Kerja tersebut. Sebab penyerahan naskah hanya merupakan teknis administrasi yang menjadi urusan Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR.
“Ya hanya saya sendiri. Enggak (ada yang temenin), ini teknis administrasi urusan setjen. Ini kan sebenarnya biasa saja kok,” kata Indra Iskandar.
Ketika ditanya siapa yang akan menerima draf final UU Cipta Kerja tersebut, Indra mengatakan diterima oleh Mensesneg Pratikno. “Saya akan diterima oleh Mensesneg,” ujar Indra Iskandar.
Naskah yang diserahkan kepada pemerintah merupakan draf final dengan jumlah 11 BAB 44 Pasal.
“Jumlahnya 11 BAB dan 44 Pasal,” ujarnya.
Sebelumnya RUU IKN resmi disahkan menjadi undang-undang (UU). Pengesahan RUU itu disepakati dalam rapat paripurna DPR RI, Selasa (18/1/2022).
Dengan diresmikannya UU ini, rencana pemindahan ibu kota negara "Nusantara" dari Jakarta ke Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, kian nyata.
Anggota Pansus RUU IKN dari Fraksi Nasdem, Willy Aditya mengatakan salah satu yang diatur dalam produk legislatif itu adalah perihal kedudukan dan kekhususan, serta bentuk, susunan, kewenangan, dan urusan pemerintahan IKN.
Pasal 5 UU itu menyebutkan bahwa IKN Nusantara berfungsi sebagai ibu kota NKRI yang menjadi tempat penyelenggaraan kegiatan pemerintahan pusat, serta tempat kedudukan perwakilan negara asing dan perwakilan organisasi/lembaga internasional.