Aturan Terbaru Karantina
Kasus Omicron RI
Sebelumnya, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI menyampaikan kasus Covid-19 varian Omicron di Indonesia telah mendekati 3.000 kasus. Angka itu naik signifikan sejak varian tersebut pertama kali diumumkan masuk ke Tanah Air pada pertengahan Desember 2021.
Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Langsung (P2PML) Kemenkes RI Siti Nadia Tarmizi mengatakan total pasien Omicron di Indonesia kian mendekati 3.000 kasus. Bahkan, kurun sepekan terakhir terjadi kenaikan hingga 1,4 kali lipat.
“Total kasus Omicron yang berhasil diidentifikasi hingga Rabu (2/2) sebanyak 2.980 orang, ada 285 di antaranya yang masih dalam pemantauan epidemiologi,” kata Nadia saat dihubungi Bisnis, Rabu (2/2/2022).
Aturan Baru Karantina
Sementara itu, Juru Bicara Satgas Covid-19, Wiku Adisasmito meminta masyarakat, khususnya Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) untuk mematuhi aturan karantina yang berlaku di Indonesia. Dia juga mengimbau agar tidak memanfaatkan celah untuk melakukan kecurangan dan berusaha lolos dari aturan karantina.
“Peraturan karantina dibuat dengan penuh pertimbangan demi kesehatan dan keselamatan seluruh elemen masyarakat," katanya, dikutip melalui Youtube BNPB Indonesia, Kamis (3/2/2022).
Pemerintah telah menerbitkan syarat perjalanan dan protokol Luar Negeri pada masa pandemi Covid-19 terbaru dalam Surat Edaran (SE) KaSatgas No.4/2022. Dalam SE No. 4/2022 tersebut, Seluruh Pelaku Perjalanan Luar Negeri yang berstatus Warga Negara Indonesia (WNI) maupun Warga Negara Asing (WNA) harus mengikuti sejumlah persyaratan yang berlaku.
Sejumlah persyaratan tersbut di antaranya adalah WNI dan WNA wajib menunjukkan kartu atau sertifikat (fisik maupun digital). Dengan demikian WNA wajib menerima vaksin Covid-19 dosis lengkap sebagai persyaratan masuk Indonesia.
“Pelaku perjalanan luar negeri juga wajib menunjukkan hasil tes negatif RT/PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum jam keberangkatan dan dilampirkan saat pemeriksaan kesehatan atau e-HAC Internasional Indonesia,” bunyi SE yang dikutip, Rabu (2/1/2022).
Adapun pada saat kedatangan dilakukan tes ulang RT/PCR bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri dan diwajibkan menjalani karantina terpusat dengan sejumlah ketentuan.
Masa karantina selama 7x24 jam bagi pelaku perjalanan luar negeri yang telah menerima vaksin dosis pertama, atau karantina selama 5x24 jam bagi individu pelaku perjalanan luar negeri yang telah menerima vaksin dosis lengkap.