Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jalankan Perintah Jokowi, Polri akan Berantas Mafia Karantina Covid-19

Polri memastikan bakal mempidanakan seluruh pelaku mafia karantina Covid-19 yang ada di setiap pintu masuk ke Indonesia.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo. ANTARA/Laily Rahmawaty
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo. ANTARA/Laily Rahmawaty

Bisnis.com, JAKARTA - Polri memastikan bakal mempidanakan seluruh pelaku mafia karantina Covid-19 yang ada di setiap pintu masuk ke Indonesia.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Polisi Dedi Prasetyo menegaskan Polri siap menindaklanjuti perintah dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menyebut bahwa ada mafia karantina Covid-19 di Indonesia.

Dedi mengatakan Polri juga akan menggandeng pemangku kepentingan terkait untuk menindak pelaku mafia karantina Covid-19 yang semakin meresahkan masyarakat.

"Intinya Polri akan turun ke lapangan dan bekerja sama dengan stakeholder terkait, kemudian kami akan tindak tegas siapapun yang terbukti terlibat mafia karantina," kata Dedi dalam keterangan resmi di Jakarta, Rabu (2/1/2022).

Menurut Dedi, Polri akan bekerja sama dengan Satgas Covid-19 dan melakukan pemantauan melalui aplikasi Karantina Presisi terkait tersebut.

"Kami dan Satgas Covid-19 akan memantau dan menggunakan Aplikasi Karantina Presisi," katanya.

Sebelumnya, Presiden Jokowi mengingatkan pentingnya disiplin dalam melakukan pengetatan di pintu-pintu masuk dan pelaksanaan proses karantina dari luar negeri yang sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan.

Jokowi menugaskan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit prabowo untuk mengusut dugaan permainan karantina. Pasalnya, dirinya sering mendapat keluhan adanya dugaan praktik mafia karantina baik dari WNI maupun WNA.

"Disiplin dalam melakukan pengetatan di pintu-pintu masuk dan pelaksanaan proses karantina dari luar negeri. Saya minta Kapolri untuk mengusut tuntas permainan yang ada di karantina, karena saya mendengar dari beberapa orang asing komplain ke saya mengenai ini," Kata Jokowi saat memimpin rapat terbatas melalui konferensi video dari Bandar Udara Internasional Sultan Aji Muhammad Sulaiman, Kota Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur, pada Senin (31/1/2022).

Sementara itu, pemerintah kembali menyesuaikan masa karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) yaitu dari 7 hari menjadi 5 hari. Hal itu dilakukan di tengah lonjakan kasus Covid-19 akibat varian Omicron di Indonesia.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan kebijakan yang diberlakukan di tengah lonjakan kasus Covid-19 varian Omicron Indonesia adalah mengizinkan PPLN agar bisa kembali masuk ke Tanah Air dengan masa karantina 5 hari.

"Perlu ada perubahan strategi seiring dengan tingginya kasus akibat transmisi lokal. Untuk itu pemerintah mengubah karantina dari 7 hari menjadi 5 hari dengan catatan bahwa WNI dan WNA yang masuk ke Indonesia, wajib vaksin lengkap," kata Luhut dalam konferensi pers dari Youtube Sekretariat Presiden, Senin (31/1/2022).

Luhut yang juga Koordinator PPKM Jawa Bali ini menegaskan bahwa ketentuan karantina selama 5 hari ini hanya berlaku bagi mereka yang sudah divaksin dosis lengkap. Adapun, bagi PPLN yang baru divaksinasi satu dosis, tetap harus menjalankan karantina selama 7 hari.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper