Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka
Setelah mendapatkan petunjuk atas kejadian itu, polisi langsung melakukan pengejaran terhadap terduga pelaku.
Pada Jumat (28/1/2022), tiga orang pelaku diringkus di rumahnya oleh tim gabungan Jatanras Polda DIY dan Polres Bantul.
Ketiga terduga pelaku yang kini telah dinaikkan statusnya sebagai tersangka itu diketahui masing-masing berinisial ATW, 22, Warga Purwokerto, Jawa Tengah; CP, 25, warga Bangunjiwo, Kasihan, Bantul; dan MDK, 21, warga Condongcatur, Depok, Sleman.
“Ketiganya diduga sebagai pelaku pengeroyokan dan perusakan,” Kata Ihsan.
Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, ketiga tersangka memiliki peran masing-masing. Misalnya ATW naik ke atas kap mobil dan memukul kap mobil sebanyak satu kali, menendang pengemudi dari atas kap sebanyak dua kali, dan memukul pengemudi satu kali mengenai kepala bagian belakang.
Baca Juga
“Motifnya emosi karena sempat tertabrak oleh pelapor [pengemudi Mercy],” ujarnya.
Sementara CP berperan memukul mengunakan plat nomor mobil yang jatuh mengenai bagian bagasi mobil sebanyak satu kali yang menyebabkan kaca mobil bagian belakang pecah. Motifnya karena terbawa suasana.
Menurut Kapolres, CP bukan korban tabrak lari melainkan ikut terprovokasi karena teriakan maling saat terjadi aksi kejar-kejaran massa dan mobil Mercy.
“CP ini tidak tahu sama sekali persoalannya tiba-tiba ikut nimbrung dan memukul,” kata Ihsan.
Adapun MDK berperan ikut memukul dengan tangan sebanyak delapan kali sehingga menyebabkan kaca bagian samping pecah dan menendang pintu belakang kanan. MDK juga naik dan menendang bagasi mobil. Motifnya sama dengan ATW, yakni emosi karena sempat tertabrak oleh korban atau pengemudi Mercy.
Kapolres menegaskan penyelidikan kasus perusakan Mercy tidak hanya berhenti pada tiga tersangka, masih ada beberapa pelaku lainnya yang kini tengah diburu polisi termasuk yang memprovokasi dan berteriak maling terhadap korban.
Dalam kejadian itu, dijelaskan dia, terdapat dua kasus yang akan diusut tuntas, yakni tentang kecelakaan lalu lintas atau tabrak lari dan penganiayaan serta perusakan mobil.