Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Disaksikan Jokowi, Perjanjian Ekstradisi RI-Singapura Resmi Diteken!

Khusus perjanjian ekstradisi RI-Singapura, Jokowi mengatakan masa retroaktif diperpanjang dari semula 15 tahun menjadi 18 tahun atau sesuai dengan Pasal 78 KUHP.
Presiden Jokowi menerima kunjungan PM Singapura Lee Hsien Loong, di The Sanchaya Resort Bintan, Kepri, Selasa (25/01/2022) - BPMI Setpres/Muchlis Jr.
Presiden Jokowi menerima kunjungan PM Singapura Lee Hsien Loong, di The Sanchaya Resort Bintan, Kepri, Selasa (25/01/2022) - BPMI Setpres/Muchlis Jr.

Bisnis.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) melakukan pertemuan dengan Perdana Menteri Singapura Lee Hsien Loong di Kabupaten Bintan, Selasa (25/1/2022).

Dalam pertemuan tersebut, dilakukan penandatanganan sejumlah perjanjian kerja sama antara kedua negara, termasuk salah satunya perjanjian ekstradisi.

Jokowi menyatakan pihaknya menyambut komitmen penguatan kerja sama di bidang politik, hukum dan keamanan antara Indonesia dan Singapura.

"Saya menyambut baik sejumlah kesepakatan antara kedua negara salah satunya Exhange of Letters antara Menko Marinves dan Menteri Koordinator Keamanan Nasional Singapura. Kemudian perjanjian ekstradisi, persetujuan flight information region atau FIR, dan pernyataan bersama menteri pertahanan kedua negara," kata Jokowi dalam keterangan pers bersama PM Singapura Lee Hsien Loong di Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau, Selasa (25/1/2022) dikutip dari Youtube Setpres.

Khusus perjanjian ekstradisi, kata Jokowi, masa retroaktif diperpanjang dari semula 15 tahun menjadi 18 tahun atau sesuai dengan Pasal 78 KUHP.

Sementara itu, terkait perjanjian FIR yang telah ditandatangani, Jokowi menyatakan ruang lingkup FIR Jakarta akan melingkupi seluruh wilayah udara teritorial Indonesia terutama di perairan sekitar Kep. Riau dan Kep. Natuna.

Adapun, penandatanganan perjanjian ekstradisi Indonesia-Singapura ini merupakan sejarah baru karena perjanjian tersebut akhirnya ditandatangani setelah mulai diupayakan pemerintah Indonesia sejak 1998.

Penandantanganan perjanjian tersebut dilakukan oleh Menkumham Yasonna Laoly dan Menteri Dalam Negeri Singapura K Shanmugam.

“Setelah melalui proses yang sangat panjang akhirnya perjanjian ekstradisi Indonesia-Singapura ini dapat dilaksanakan,” kata Yasonna, Selasa (25/1/2022).

Yasonna menjelaskan, ruang lingkup Perjanjian Ekstradisi Indonesia – Singapura adalah kedua negara sepakat untuk melakukan ekstradisi bagi setiap orang yang ditemukan berada di wilayah negara diminta dan dicari oleh negara peminta untuk penuntutan atau persidangan atau pelaksanaan hukuman untuk tindak pidana yang dapat diekstradisi.

“Perjanjian Ekstradisi ini akan menciptakan efek gentar (deterrence) bagi pelaku tindak pidana di Indonesia dan Singapura,” ungkap Guru Besar Ilmu Kriminologi di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian tersebut.

Selain itu, sambung Yasonna, dengan adanya Perjanjian Ekstradisi Indonesia – Singapura ini akan mempersempit ruang gerak pelaku tindak pidana di Indonesia dalam melarikan diri. Pasalnya, Indonesia telah memiliki perjanjian dengan negara mitra sekawasan di antaranya Malaysia, Thailand, Filipina, Vietnam, Australia, Republik Korea, Republik Rakyat Tiongkok, dan Hong Kong SAR.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper