Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kena OTT KPK di Pengadilan Surabaya, Hakim Itong dan Hamdan Gunakan Kode 'Upeti' untuk Suap

Menurut KPK, uang suap atau upeti yang disiapkan pemohon untuk menyuap hakim Itong dan Hamdan sekitar Rp1,3 miliar.
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia di Jakarta./Bisnis-Samdysara Saragih
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia di Jakarta./Bisnis-Samdysara Saragih

Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK membeberkan konstruksi perkara OTT terkait suap penanganan perkara di pengadilan Surabaya, Jawa Timur yang menjerat salah satu hakim. Kode dengan istilah upeti digunakan untuk menyamarkan suap tersebut.

Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango mengatakan bahwa konstruksi perkara diduga terjadi saat tersangka Itong Isnaini Hidayat (IIH) selaku Hakim tunggal Pengadilan Negeri Surabaya menyidangkan salah satu perkara permohonan terkait pembubaran PT Soyu Giri Primedika (SGP).

Yang menjadi pengacara dan mewakili PT SGP adalah Hendro Kasiono (HK) dimana diduga ada kesepakatan antara HK dengan pihak perwakilan PT SGP untuk menyiapkan sejumlah uang yang akan diberikan kepada hakim yang menangani perkara tersebut.

“Diduga uang yang disiapkan untuk mengurus perkara ini sejumlah sekitar Rp1,3 miliar dimulai dari tingkat putusan pengadilan negeri sampai tingkat putusan Mahkamah Agung,” katanya pada konferensi pers, Kamis (20/1/2022) malam.

Nawawi menjelaskan bahwa sebagai langkah awal realisasi dari uang Rp1,3 miliar HK menemui tersangka Hamdan (HD) selaku Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Surabaya dan meminta agar hakim yang menangani perkaranya bisa memutus sesuai dengan keinginan HK.

“Untuk memastikan bahwa proses persidangan perkaranya berjalan sesuai harapan, tersangka HK diduga berulang kali menjalin komunikasi. Di antaranya melalui sambungan telepon dengan tersangka HD dengan mengunakan istilah upeti untuk menyamarkan maksud dari pemberian uang,” jelas Wakil Ketua KPK.

Setiap hasil komunikasi antara HK dan HD, terang Nawawi, diduga selalu dilaporkan oleh HD kepada IIH.

Sedangkan putusan yang diinginkan oleh HK agar PT SGP dinyatakan dibubarkan dengan nilai aset yang bisa dibagi sejumlah Rp50 miliar.

HD lalu menyampaikan keinginan HK kepada IIH. IIH menyatakan bersedia dengan adanya imbalan sejumlah uang.

Sekitar bulan Januari 2022, IIH menginformasikan dan memastikan bahwa permohonan dapat dikabulkan. Dia meminta HD untuk menyampaikan kepada HK supaya merealisasikan sejumlah uang yang sudah dijanjikan sebelumnya.

HD segera menyampaikan permintaan IIH kepada HK. Pada 19 Januari, uang lalu diserahkan oleh HK kepada HD sejumlah Rp140 juta.

KPK menduga tersangka IIH juga menerima pemberian lain dari pihak-pihak yang berperkara di Pengadilan Negeri Surabaya dan hal ini akan didalami lebih lanjut oleh tim penyidik,” jelasnya.

HK pemberi disangkakan melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No.20/2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebagai Penerima, HD dan IIH disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper