Bisnis.com, JAKARTA – KPK membeberkan kronologi OTT terkait suap penanganan perkara di pengadilan Surabaya, Jawa Timur. Tiga tersangka ditetapkan.
Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango mengatakan bahwa tim mengamankan lima orang orang pada Rabu (19/1/2022) sekitar jam 15.30 WIB di Surabaya.
“IIH [Itong Isnaini Hidayat] Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, HD [Hamdan] Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Surabaya, HK [Hendro Kasiono] Pengacara dan Kuasa dari PT SGP [Soyu Giri Primedika], AP [Achmad Prihantoyo] Direktur PT SGP [Soyu Giri Primedika], dan DW [Dewi] Sekretaris HK,” katanya saat konferensi pers, Kamis (20/1/2022) malam.
Nawawi menjelaskan bahwa OTT bermula pada KPK menerima informasi mengenai adanya dugaan penyerahan sejumlah uang kepada hakim terkait penanganan perkara dari pihak kuasa hukum pemohon yaitu HK.
Kemarin sekitar pukul 13.30 WIB, KPK mendapat informasi ada penyerahan sejumlah uang dalam bentuk tunai dari HK kepada HD sebagai representasi IIH di salah satu area parkir kantor Pengadilan Negeri Surabaya.
Tidak berapa lama kemudian, tambah Nawawi, tim KPK langsung mengamankan HK dan HD beserta sejumlah uang yang sebelumnya telah diterima HD dan kemudian dibawa ke Polsek Genteng untuk dilakukan pemeriksaan.
Baca Juga
Secara terpisah, tim KPK juga langsung mencari dan mengamankan IIH dan AP untuk kembali dibawa ke Polsek Genteng guna dilakukan permintaan keterangan.
Para pihak yang diamankan beserta barang bukti kemudian dibawa ke Jakarta untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan digedung Merah Putih KPK.
Pada OTT, jumlah uang yang berhasil diamankan sebesar Rp140 juta sebagai tanda jadi awal bahwa IIH nantinya akan mememenuhi keinginan HK terkait permohonan pembubaran PT SGP.
“KPK kemudian melakukan penyelidikan dan ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, maka KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan tersangka sebagai berikut. Pemberi HK. Penerima HD, dan IIH,” jelasnya.