Bisnis.com, JAKARTA--Oknum Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Itong Isnaeni Hidayat yang terjaring OTT KPK ternyata memiliki kekayaan sebesar Rp2,1 miliar.
Berdasarkan data LHKPN KPK, oknum hakim itu memiliki aset bergerak dan tidak bergerak antara lain aset tidak bergeraknya adalah bangunan dan tanah seluas 167 meter persegi di Kota Surakarta senilai Rp700 juta ditambah tanah seluas 330 meter persegi di Kota Boyolali senilai Rp330 juta.
Kemudian, aset lainnya adalah Mobil Toyota Innova tahun 2017 senilai Rp160 juta. Aset bergerak lain senilai Rp22,5 juta dan memiliki kas atau setara kas sebesar Rp962.042.499.
Baca Juga
Jika ditotal, harta kekayaan yang dimiliki oknum hakim Pengadilan Negeri Surabaya itu mencapai Rp2.174.542.499.
Sebelumnya, oknum hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Itong Isnaeni Hidayat dan oknum Panitera Pengganti PN Surabaya Muhammad Hamdan telah ditangkap oleh KPK dalam OTT.
Kedua oknum PN Surabaya tersebut diduga terima suap untuk penanganan perkara di PN Surabaya.