Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kejagung Periksa Dua Petinggi Garuda Terkait Dugaan Korupsi

Kejagung memeriksa dua petinggi PT Garuda Indonesia terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi penyewaan pesawat Garuda Indonesia.
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung Supardi - JIBI/Bisnis/Sholahuddin Al Ayyubi
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung Supardi - JIBI/Bisnis/Sholahuddin Al Ayyubi

Bisnis.com, JAKARTA - Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa dua petinggi PT Garuda Indonesia terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi penyewaan pesawat Garuda Indonesia.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Supardi masih merahasiakan identitas kedua petinggi PT Garuda Indonesia yang telah diperiksa oleh tim penyidik tersebut. Namun, Supardi memastikan kedua saksi tersebut adalah pejabat pada tim pengadaan di PT Garuda Indonesia.

"Wah saya gak hafal namanya, tapi keduanya dari tim pengadaan internal ya," kata Supardi kepada Bisnis di Jakarta, Kamis (13/1/2022).

Supardi mengatakan bahwa pihaknya juga terus berkoordinasi dengan BPK dan BPKP dalam rangka mempercepat penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyewaan pesawat di PT Garuda Indonesia.

Dia optimistis dalam waktu dekat, tim penyidik Kejagung bisa segera mengumumkan nama-nama tersangka yang terlibat dalam kasus korupsi yang dilaporkan oleh Menteri BUMN Erick Thohir itu.

"Ya sudah berkoordinasi, mudah-mudahan minggu ini atau minggu depan sudah ada perkembangan terbarunya ya," ujarnya.

Sebelumnya, Supardi mengatakan pihaknya telah memeriksa eks Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar di Rutan KPK pada Senin 3 Januari 2021.

Dia mengatakan bahwa Emirsyah Satar diperiksa oleh Kejagung untuk mendalami perkara dugaan tindak pidana korupsi mark up penyewaan pesawat Garuda Indonesia.

Menteri BUMN Erick Thohir sebelumnya menemui Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin untuk melaporkan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyewaan pesawat Garuda Indonesia ATR 72-600.

Erick mengakui pihaknya sudah lama mengetahui perkara dugaan tindak pidana korupsi penyewaan pesawat Garuda Indonesia tersebut. Namun, Erick menjelaskan bahwa pihaknya membutuhkan bukti dan hasil audit terlebih dulu sebelum perkara itu dilaporkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung).

"Nah, ini kami sudah serahkan hasil audit sekaligus investigasi kami ke Jaksa Agung, jadi ini bukan tuduhan ya," ujar Erick di Kejaksaan Agung, Selasa (11/1/2021).

Erick juga menjelaskan alasan dirinya melaporkan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyewaan pesawat Garuda Indonesia ATR 72-600 tersebut sebagai bentuk bersih-bersih Kementerian BUMN.

Dia berharap Jaksa Agung ST Burhanuddin dapat bergerak cepat membongkar perkara tindak pidana korupsi penyewaan pesawat Garuda Indonesia.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper