Bisnis.com, JAKARTA-Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) berkukuh menolak Rancangan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) untuk disahkan.
Anggota Baleg DPR RI - Fraksi PKS Kurniasih Mufidayati mengatakan RUU TPKS masih belum lengkap, karena belum memuat soal kebebasan seksual dan penyimpangan seksual.
“Indonesia daruratnya selain kejahatan seksual, tapi ada juga kebebasan seksual, dan penyimpangan seksual. Ketiga kesusilaan inilah yang menjadi konsen buat kami. Ini yang kami sampaikan di rapat-rapat baleg. Jadi, RUU TPKS ini harus melingkupi tiga jenis persoalan tersebut,” ujar Mufidayati dalam diskusi virtual yang diselenggarakan Para Syndicate ‘Ke Mana RUU TPKS: Urgensi vs Resistensi?’, Kamis (13/1/2022).
Menurut Mufidayati, Indonesia merupakan negara yang kasus HIV/AIDS-nya tertinggi. Penyebab terbesarnya, kata dia, adalah penyimpangan seksual dan seks bebas. Selain itu, lanjut dia, banyak kehamilan di luar nikah saat ini.
“Ini jarang dipublish. Sehingga seolah-olah Indonesia hanya darurat kekerasan seksual. Padahal Indonesia sudah tinggi tindak kesusilaannya,” ungkapnya.
Mufidayati berharap, pasal-pasal soal seks bebas dan penyimpangan seksual ditambahkan ke dalam RUU TPKS. “Kami menolak juga bukan total menolak, karena masukan kami pun beberapa diakomodir. Misalnnya, pencegahan, peran keluarga, peran pendidikan sehingga bisa memproteksi ke anak-anak,” jelasnya.
Baca Juga
“Namun, kebebasan seksual dan penyimpangan seksual masih memiliki kekosongan hukum. Kami merasa berkeberartan,” lanjutnya.
Mufidayati berpandangan, kekerasan seksual bisa juga disebabkan oleh kebebasan seks.
“Saya kebetulan dosen. Awalnya seks bebas nih si mahasiswa. Lalu hamil perempuannya, lalu mahasiswa laki-lakinya tidak mau bertanggung jawab. Akhirnya terjadi kekerasan seksual, banyak yang seperti ini,” pungkasnya.
Diketahui, saat ini pembahasan RUU TPKS selesai dibahas di Baleg DPR RI pada Desember 2021. Tujuh dari sembilan fraksi menyatakan setuju. Sementara PKS menolak dan Golkar meminta kajian lebih mendalam lagi terhadap beleid tersebut.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memberikan atensi dan menyerukan pentingnya perlindungan terhadap korban kekerasan seksual. Jokowi berharap pemerintah dan DPR RI dapat segera mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
"Saya berharap RUU tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual ini dapat segera disahkan," ujar Jokowi dalam keterangan video yang diunggah kanal YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (4/1/2022) sore. Kepala Negara ingin ada payung hukum yang bisa memberikan perlindungan secara maksimal bagi korban kekerasan seksual di Tanah Air.
Jokwi juga mengaku sudah mencermati proses RUU TPKS sejak pembentukannya pada 2016 hingga saat ini masih berproses di DPR. Ia berpandangan, perlu ada langkah percepatan dalam hal pembahasan RUU TPKS.