Bisnis.com, JAKARTA - Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej menegaskan pemerintah tengah berupaya mempercepat pengesahan Rancangan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS).
Wamenkumham yang akrab disapa Eddy ini mengatakan, keberadaan RUU ini sudah sangat dibutuhkan masyarakat, terutama perempuan dan anak yang kerap kali menjadi korban kekerasan seksual.
“Kalau ditanya kapan [rampungnya], ya saya jawab juga kira-kira secara diplomatis, lebih cepat lebih baik. Kalau bisa akhir Januari, kenapa nunggu Februari? Kalau bisa Februari, kenapa harus nunggu Maret,” kata Eddy kepada wartawan, Selasa (11/1/2022).
Menurut Eddy, saat ini pemerintah terus melakukan langkah percepatan, khususnya sejak tim Gugus Tugas Percepatan Pengesahan RUU TPKS dibentuk pada April 2021. Draf terakhir RUU TPKS pada 17 November 2021 telah rampung diinventarisasi daftar masalahnya.
“Jadi sebetulnya secara informal, kami juga sudah well prepared. Hanya masalah prosedural saja. Karena ini adalah RUU inisiatif DPR, dan kemudian akan disahkan dalam paripurna. Kami akan meminta [aspirasi] dari publik, kemudian surat dari presiden disertai daftar isian masalah,” ujarnya.
Kendati demikian, Eddy optimistis pemerintah dan DPR dapat mempercepat pengesahan RUU TPKS tersebut. Penyebabnya, RUU tersebut merupakan political will negara, di mana pemerintah dan DPR mempunyai semangat dan frekuensi yang sama untuk mengesahkan RUU TPKS secepat mungkin.
“Namun, saya yakin dan percaya, saya optimis bahwa pemerintah dan DPR dalam konteks ini bukan lagi political will pemerintah tapi political will negara. Karena pemerintah dan DPR sudah punya frekuensi dan semangat yang sama untuk ini segera disahkan. Jadi kami dari gugus tugas optimis bisa cepat pembahasannya,” ungkapnya.