Bisnis.com, JAKARTA - Kepala Staf Presiden Moeldoko menyampaikan bahwa saat ini pemerintah telah menyiapkan daftar inventarisasi masalah (DIM) untuk Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS).
“Gugus Tugas memulai menyusun daftar inventarisasi masalah terkait RUU TPKS, itu sudah tadi bagian dari persoalan yang kita bicarakan pada rapat koordinasi,” kata Moeldoko kepada wartawan, Selasa (11/1/2022).
Moeldoko menyampaikan hal tersebut didampingi dengan anggota gugus tugas pemerintah terkait RUU TPKS. Gugus tugas tersebut diketuai oleh Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej.
“Setelah nanti ada surat pengesahan dari rapat paripurna DPR bahwa RUU TPKS ini merupakan inisiatif DPR dan selanjutnya kita akan melakukan langkah-langkah selanjutnya, di antaranya adalah penjaringan aspirasi kepada masyarakat sipil dan menunggu surat dari Presiden kepada DPR, termasuk penyerahan DIM,” jelasnya.
Lebih lanjut, Moeldoko menjelaskan bahwa masa kerja gugus tugas tersebut juga akan diperpanjang hingga Juni 2022 meski awalnya berakhir pada Desember 2021.
“Masa tugas gugus tugas kita akan perpanjang lagi minimum 6 bulan ke depan dengan sedikit kita perluas untuk mengantisipasi dinamika yang akan terjadi ke depan. Kami semuanya menyampaikan ucapan terima kasih kepada DPR RI yang telah merespon dengan cepat atas RUU TPKS dan terima kasih kepada seluruh masyarakat sipil yang memiliki kepedulian sangat tinggi agar RUU TPKS ini segera lahir,” ujarnya.
Sekadar informasi, pada 4 Januari 2022, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan pernyataan resmi mengenai RUU TPKS. Presiden memerintahkan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly dan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) I Gusti Ayu Bintang Darmawati untuk segera melakukan koordinasi konsultasi dengan DPR dalam pembahasan RUU TPKS agar ada langkah-langkah percepatan.
Presiden Jokowi juga meminta pada gugus tugas pemerintah yang menangani RUU TPKS untuk segera menyiapkan daftar inventarisasi masalah (DIM) terhadap draf RUU yang sedang disiapkan DPR RI. Tujuannya agar dapat memberikan perlindungan terhadap korban kekerasan seksual secara maksimal.