Bisnis.com, JAKARTA - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Puan Maharani mengatakan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau RUU TPKS akan disahkan menjadi RUU inisiatif DPR pada Selasa, 18 Januari 2022.
“Insya Allah minggu depan, Selasa, 18 Januari, RUU TPKS akan dapat disahkan sebagai RUU inisiatif DPR RI, dan selanjutnya akan dibahas bersama-sama dengan pemerintah,” kata Puan Maharani dalam pidatonya di rapat paripurna ke-12, Selasa (11/1/2022).
Puan mengatakan, RUU TPKS menjadi perhatian masyarakat luas dan juga prioritas pada masa sidang kali ini. Penyusunan naskah dan harmonisasi rancangan UU tersebut telah selesai dilakukan di Badan Legislasi DPR.
Dengan meningkatnya berbagai kasus kekerasan seksual akhir-akhir ini, kata Puan, RUU TPKS telah menjadi kebutuhan hukum nasional yang perlu dibahas dan ditetapkan DPR bersama dengan pemerintah.
Puan mengatakan, DPR juga mengapresiasi sikap Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang memandang bahwa kehadiran RUU TPKS sangat diperlukan untuk perlindungan terhadap korban kekerasan seksual, khususnya perempuan.
“Pimpinan DPR akan menindaklanjuti RUU TPKS seusai ketentuan mekanisme di DPR,” ujarnya.
Dengan rencana ditetapkan sebagai RUU inisiatif DPR, Puan berharap, RUU TPKS dapat memperkuat upaya perlindungan dari tindakan kekerasan seksual dan mempertajam paradigma untuk berpihak pada korban.