Bisnis.com, JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memastikan bahwa Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) akan segera disahkan.
Untuk mencegah kasus kekerasan seksual terjadi berulang dan berulang, Dasco memastikan DPR RI sangat berkomitmen untuk segera mengesahkan RUU TPKS untuk menjadi Undang-undang.
“Jadi kalau ada yang bilang bahwa DPR memperlambat segala macam, itu tidak betul. Bahwa usulan atau inisiatif undang-undang itu justru berasal dari DPR RI dan ini kita akan bikin, kita akan buat Undang-undang itu dengan bagus,” kata Dasco dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (9/1/2022).
Dasco menjelaskan bahwa DPR bukan memperlambat pengesahan RUU TPKS, tetapi tidak ingin terburu-buru untuk menghasilkan undang-undang yang bagus.
“Sehingga kemarin itu saya pikir bukan kita tidak mau cepat (mengesahkan), tapi kita tidak mau buru-buru supaya menjadi undang-undang yang bagus. Karena kita tidak mau kejadian seperti ini berulang, berulang dan berulang lagi terjadi tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur pada khususnya,” ujarnya.
Dasco menjelaskan, dengan dibahas di Rapat Paripurna, diharapkan RUU TPKS akan disepakati oleh semua Fraksi.
“Saya pikir dengan dibawa ke Rapat Paripurna tentu itu akan membuat Rancangan Undang-Undang tersebut disepakati oleh semua Fraksi, karena nanti kalau sudah diparipurnakan, itu akan membuka jalan pembahasannya dan tentunya pembahasan itu akan melibatkan semua fraksi yang ada di DPR RI,” jelasnya.
Sementara terkait Alat Kelangkapan Dewan (AKD) yang akan membahas, Dasco mengatakan pembahasan akan diserahkan dalam rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPR RI yang nantinya akan menentukan urgensi pembahasan ada di mana.
“Pada pembukaan masa sidang, kita akan segera melakukan Rapim Bamus dan kemudian Paripurna,” ujar Dasco.
Dasco juga mengaku prihatin dengan kasus kekerasan seksual kepada anak di bawah umur yang kerap terjadi belakangan ini, salah satunya adalah kasus kekerasan seksual anak di bawah umur yang terjadi di Setiabudi, Jakarta Selatan.
Dasco pun langsung menemui ibu korban untuk memberikan simpati, rasa prihatin yang mendalam atas kejadian tersebut. Dalam pertemuan dengan ibu korban, Dasco mendapati informasi bahwa korban hanya tinggal dengan ibunya, sedangkan pelaku adalah keluarga dekat dari korban.
“Orang tua korban yang hanya tinggal dengan anaknya telah menceritakan masalah kekerasan seksual yang dilakukan oleh keluarga dekat atau paman ipar daripada anak tersebut yang masih berumur 9 tahun. Ini ternyata kejadian bukan baru sekali ini, (tapi sudah) yang kedua kali. Dan (korban) selain diimingi-imingi dengan uang juga dengan ancaman, sehingga menyebabkan korban kemudian tidak berdaya,” kata Dasco.