Bisnis.com, JAKARTA - Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej menyampaikan bahwa substansi Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) akan terbagi dalam empat bagian besar.
"Substansi dari RUU TPKS pada dasarnya ada 4 tahap. Pertama aspek pencegahan, kedua berkaitan dengan tindak pidana itu sendiri dan ketiga persoalan hukum acara. Yang keempat berkaitan dengan rehabilitasi," ujarnya kepada wartawan, Selasa (11/1/2022)..
Wamenkumham yang akrab disapa Eddy ini melanjutkan, keempat substansi tersebut juga akan berfokus kepada perlindungan terhadap korban yang mencakup persoalan restitusi dan kompensasi. Hal tersebut sesuai dengan yang ditekankan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Sekadar informasi, pada 4 Januari 2022, Jokowi menyampaikan pernyataan resmi mengenai RUU TPKS yaitu memerintahkan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly dan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak I Gusti Ayu Bintang Darmawati untuk segera melakukan koordinasi konsultasi dengan DPR dalam pembahasan RUU TPKS agar ada langkah-langkah percepatan.
Jokowi juga meminta pada gugus tugas pemerintah yang menangani RUU TPKS untuk segera menyiapkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) terhadap draf RUU yang sedang disiapkan DPR RI. Tujuannya agar dapat memberikan perlindungan terhadap korban kekerasan seksual secara maksimal.
"Kalau ditanya apakah kita sudah berkomunikasi dengan DPR, sebetulnya kita sudah 5 kali konsinyering dengan DPR dan selama itu meski itu dilakukan informal tapi ternyata sangat efektif untuk menyamakan persepsi dan frekuensi terhadap kebutuhan-kebutuhan yang perlu diatur di dalam RUU TPKS," ujarnya.
Menurutnya, dengan komunikasi tersebut, pemerintah dan DPR sepakat tidak ada masalah lagi mengenai RUU TPKS.
"Gugus Tugas itu dibentuk sejak April atau Mei dibentuk Kepala Staf dan kami sudah melakukan pembicaraan-pembicaraan lebih lanjut mengenai draf RUU itu, draf terakhir 17 November sudah kami inventarisasi dan kami sebetulnya secara informal kami juga sudah well prepared," jelasnya.
Namun, dia mengakui bahwa ada masalah prosedural dalam pembahasan RUU TPKS karena menjadi RUU inisiatif dari DPR.
"Ini hanya masalah prosedural saja karena ini adalah RUU inisiatif DPR dan kemudian akan disahkan dalam paripurna kita akan meminta pendapat dari publik, kemudian surat dari presiden disertai daftar isian masalah," ungkapnya.