Bisnis.com, JAKARTA – Pengacara Maskur Husain divonis 9 tahun penjara dan harus membayar uang pengganti Rp9,2 miliar karena terbukti menerima suap bersama dengan eks penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju.
Maskur dinyatakan bersalah bersama Stepanus Robin menerima suap dari sejumlah orang, salah satunya Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin yang totalnya Rp11,538 miliar untuk mengamankan perkara di KPK.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 9 tahun dan pidana denda sebesar Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan,” kata Majelis Hakim saat membacakan vonis di Pengadilan Tipikor PN Jakarta, Rabu (12/1/2022).
Selain itu, Maskur juga dijatuhkan denda uang pengganti sebesar Rp8,7 miliar dan US$36.000 atau Rp515 juta dengan kurs Rp14.309.
Dengan begitu, totalnya Rp9,2 miliar. Ini harus dibayar paling lambat 1 bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
Jika dalam waktu tersebut terdakwa tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
Baca Juga
“Dalam hal terdakwa sah menjadi terpidana dan tidak mempunyai harta yang mencukupi uang pengganti, maka dipidana penjara selama 3 tahun,” jelas hakim.
Setidaknya ada beberapa hal pertimbangan hakim yang meringankan dan memberatkan Maskur. Yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, sopan, dan punya tanggungan keluarga.
Sedangkan memberatkan, perbuatan terdakwa sebagai aparatur hukum merusak tatanan penyelenggaraan negara yang bebas korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Lalu, perbuatan terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dan masyarakat yang sedang giat-giatnya memberantas tindak pidana korupsi.
Maskur bersalah karena melanggar Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Vonis ini lebih ringan dibanding tuntutan. Sebelumnya Jaksa KPK menuntut Maskur 10 tahun penjara.