Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terima Suap Azis Syamsuddin, Maskur Husain Dituntut 10 Tahun Penjara

Jaksa JPK minta hakim supaya memvonis Maskur telah terbukti secara sah dan meyakinkan menerima suap.
Ilustrasi KPK
Ilustrasi KPK

Bisnis.com, JAKARTA – Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan tuntutan kepada penerima suap mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin, yakni Maskur Husain. Dia dituntut 10 tahun penjara dan pidana tambahan berupa uang pengganti Rp9,2 miliar.

Jaksa KPK Lie Putra dalam membacakan tuntutannya mengatakan bahwa menuntut agar majelis hakim memvonis Maskur telah terbukti secara sah dan meyakinkan melalukan rasuah.

Dakwaan pertama adalah melanggar pasal 12 huruf a jo pasal 18 UU 31/1999 tentang Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang perubahan atas UU 31/1999 tentang Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-1 dengan pasal 65 ayat 1 KUHP.

“Dua, menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan,” katanya di PN Jakarta Pusat, Senin (6/12/2021).

Lalu, menjatuhkan pidana tambahan kepada Maskur untuk membayar uang dengan total Rp9,2 miliar. Duit tersebut terdiri atas Rp8.702.500.000 dan US$36.000 selambat-lambatnya 2 bulan setelah berkekuatan hukum tetap.

Jika dalam putusan tersebut Maskur tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya disita jaksa dan dilelang untuk menutupi denda tersebut.

“Dalam hal terdakwa tidak punya harta benda yang mencukupi untuk mengganti, maka dipidana selama lima tahun,” jelas Lie.

Setidaknya ada dua pertimbangan Jaksa KPK dalam menuntut dakwaan. Pertama adalah yang memberatkan.

Maskur dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi. Perbuatannya merusak citra penegak hukum, khususnya advokat dan tidak mengakui sebagian kesalahannya.

Yang kedua adalah meringankan. Maskur berlaku sopan selama persidangan dan belum pernah dihukum sebelumnya.

Maskur didakwa bersama mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju karena menerima suap Rp11,02 miliar dan US$36.000. Duit tersebut berasal dari M Syahrial Rp1,69 miliar. Lalu Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado Rp3,09 miliar dan US$36.000.

Selanjutnya dari Ajay Muhamad Priatna Rp507 juta, Usman Effendi Rp525 juta dan Rita Widyasari Rp5,19 miliar.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper