Bisnis.com, JAKARTA – Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dihukum 12 tahun penjara dan bayar uang pengganti Rp2,3 miliar.
Jaksa KPK Lie Putra dalam membacakan tuntutannya mengatakan bahwa setidaknya ada hal-hal yang memberatkan dan meringankan Robin sebagai terdakwa.
“Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi, merusak citra masyarakat terhadap lembaga KPK dan institusi Polri, dominan tidak mengakui kesalahannya, dan berbelit-belit selama persidangan,” katanya di PN Jakarta Pusat, Senin (6/12/2021).
Lie menjelaskan bahwa pertimbangan meringankan, Robin sopan selama persidangan dan belum pernah dihukum.
Oleh karena itu, KPK meminta agar hakim yang mengadili untuk menjatuhkan Robin secara sah dan terbukti dalam dakwaan yang melanggar pasal 12 huruf a jo pasal 18 UU 31/1999 tentang Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang perubahan atas UU 31/1999 tentang Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-1 dengan pasal 65 ayat 1 KUHP.
“Menjatuhkan pidana dengan pidana penjara 12 tahun dan pidana denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan,” jelas Lie.
Baca Juga
Robin juga dituntut pidana tambahan untuk membayar uang pengganti Rp2.322.000.577 paling lambat 1 bukan setelah berkekuatan hukum tetapm
“Jika dalam waktu tersebut terdakwa tidak membayar uang pengganti, maka harta hendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal terdakwa tidak punya harta benda untuk menutupi uang pengganti, maka dipidana 2 tahun,” terang Lie.
Robin didakwa bersama seorang pengacara bernama Maskur Husain karena menerima suap Rp11,02 miliar dan US$36.000. Duit tersebut berasal dari M Syahrial Rp1,69 miliar. Lalu Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado Rp3,09 miliar dan US$36.000.
Selanjutnya dari Ajay Muhamad Priatna Rp507 juta, Usman Effendi Rp525 juta dan Rita Widyasari Rp5,19 miliar.