Bisnis.com, JAKARTA - Pengacara Ferdinand Hutahaean, Rony Hutahaean, menjelaskan soal penyakit saraf yang diderita kliennya. Rony menyebut Ferdinand mengalami gangguan kelistrikan saraf.
Rony mengatakan Ferdinand sudah mengidap penyakit tersebut selama kurang lebih dua tahun.
"Jadi begini, beliau ini sudah sakit menahun selama 2 tahun tentang gangguan kelistrikan saraf," kata Rony, Selasa (11/1/2022).
Ferdinand kerap kali pingsan saat mengalami tekanan pikiran. Namun, hanya dalam tiga menit, biasanya dia langsung siuman. Setelah sadar, lanjut Rony, Ferdinand baru bisa beraktivitas normal setelah 30 menit hingga satu jam setelah pingsan.
Namun, dalam rentang 30 menit sampai satu jam itu, Ferdinand tetap dapat beraktivitas fisik. Hanya saja dalam rentang waktu itu, tidak bisa berpikir normal.
"Kalau dia sudah dia siuman, dia melakukan sesuatu, baru 1 jam kemudian sadar apa yang dia lakukan. Dia bertanya, 'ini kenapa?' ini begini," kata Rony.
Baca Juga
Keadaan itu yang membuat Ferdinand mencuitkan pernyataan kontroversial yang berujung pada pelaporan ke polisi. Menurutnya, Ferdinand dalam kondisi pingsan ketika mengunggah hal tersebut.
Pengakuan tersebut, ucap Rony, sudah disampaikan kepada penyidik selama pemeriksaan kemarin. Menurut Rony, Ferdinand juga meminum obat sebanyak tiga kali sehari untuk menyembuhkan penyakitnya itu.
"Pada tanggal 4 kalau nggak salah, dia itu setahu saya dia pingsan. Dan itu sudah disampaikan kepada penyidik," paparnya.
Sebelumnya, Bareskrim Polri melakukan penahanan selama 20 hari ke depan terhadap pegiat media sosial Ferdinand Hutahaean setelah diperiksa selama 13 jam di Bareskrim Polri.
Ferdinand Hutahaean ditahan setelah ditetapkan jadi tersangka ujaran kebencian. Sesuai KUHAP, penahanan tersebut dilakukan agar tersangka Ferdinand Hutahahean tidak melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mempengaruhi para saksi lain selama proses hukum tengah berjalan.
Ferdinand Hutahaean ditahan selama 20 hari ke depan sejak hari ini Senin 10 Januari-Minggu 30 Januari 2022 di Rutan Salemba cabang Bareskrim Polri.