Bisnis.com, JAKARTA - Bareskrim Polri menahan pegiat media sosial Ferdinand Hutahaean setelah diperiksa selama 13 ja pada Senin (10/1/2022).
Dia ditahan selama 20 hari ke depan, setelah polisi menetapkannya tersangka ujaran kebencian. Sesuai KUHAP, penahanan tersebut dilakukan agar tersangka tidak melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mempengaruhi para saksi lain selama proses hukum tengah berjalan.
Ferdinand ditahan selama 20 hari ke depan sejak Senin, 10 Januari-Minggu 30 Januari 2022 di Rutan Salemba cabang Bareskrim Polri.
Berikut profil Ferdinand Hutahaean:
Ferdinand lahir pada 18 September 1977 (usia 44 tahun) di Sumatra Utara, dan menikahi Elvi Hutagaol hingga bercerai pada 2013.
Dia adalah calon Legislatif Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dari daerah pemilihan Jawa Barat 5, yang meliputi Kabupaten Bogor, dan pernah menjabat sebagai Kepala Divisi Advokasi dan Hukum Partai Demokrat.
Baca Juga
Dia juga pernah menjadi juru bicara Direktorat Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto - Sandiaga Uno.
Ferdinand adalah mantan politisi Partai Demokrat. Pada 3 Oktober 2020, Ferdinand menyebut alasan dirinya mundur dari Partai Demokrat salah satunya lantaran terpilihnya putera pertama Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), yakni AHY menjadi ketua umum partai.
Dia mengklaim, bahwa dirinya telah mencium gelagat yang tidak sehat setelah terpilihnya AHY menjadi Ketua Umum Partai secara aklamasi melalui Kongres V Partai Demokrat pada 15 Maret 2020.
Selain itu dikatakan, bahwa dirinya memiliki pandangan yang berseberangan dengan soal mekanisme penanganan Covid-19 dan UU Cipta Kerja.
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri telah menetapkan Ferdinand Hutahaean sebagai tersangka kasus ujaran kebencian mengandung unsur SARA.
Penyidik melakukan penangkapan dan penahanan terhadap Ferdinand, setelah diperiksa sebagai saksi terlapor pukul 21.30 WIB. Dia sempat menolak pemeriksaan sebagai tersangka dengan alasan kesehatannya.
"Yang bersangkutan tadi menolak pada saat dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka dengan alasan kesehatan ,itu saja, tapi ketika surat perintah penahanan, yang bersangkutan menandatanganinya," kata Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Ahmad Ramadhan, di kantornya, Jakarta, Senin (10/1/2022).
Terkait pengakuan Ferdinand tentang kondisi kesehatannya yang sedang terganggu, sehingga membuat cuitan yang kontroversial, karena pikiran dan hatinya tidak sinkron.