Bisnis.com, JAKARTA -- Bareskrim Polri belum menjerat pasal penistaan agama terhadap tersangka Ferdinand Hutahaean.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengemukakan tersangka Ferdinand Hutahaean hanya dijerat dengan pasal ujaran kebencian dan SARA. Sementara itu untuk pasal penistaan agama, kata Ramadhan, belum ditemukan alat bukti yang cukup.
Tersangka Ferdinand Hutahaean dijerat dengan Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) peraturan hukum pidana dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 dan Pasal 45 ayat (2) Juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman 10 tahun penjara.
"Sejauh ini untuk pasal penistaan itu belum ada (alat bukti) ya," tuturnya di Bareskrim Polri, Senin (10/1) tengah malam.
Menurut Ramadhan, tim penyidik Bareskrim Polri akan mengembangkan perkara tindak pidana yang kini menjerat tersangka Ferdinand Hutahaean itu.
"Kita lihat nanti perkembangannya ya," katanya.