Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Ferdinand Hutahaean Belum Dijerat Pasal Penistaan Agama

Bareskrim Polri belum menjerat pasal penistaan agama terhadap tersangka Ferdinand Hutahaean.
Sholahuddin Al Ayyubi
Sholahuddin Al Ayyubi - Bisnis.com 11 Januari 2022  |  03:33 WIB
Ferdinand Hutahaean Belum Dijerat Pasal Penistaan Agama
Ilustrasi - Antara/Laily Rahmawaty

Bisnis.com, JAKARTA -- Bareskrim Polri belum menjerat pasal penistaan agama terhadap tersangka Ferdinand Hutahaean.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengemukakan tersangka Ferdinand Hutahaean hanya dijerat dengan pasal ujaran kebencian dan SARA. Sementara itu untuk pasal penistaan agama, kata Ramadhan, belum ditemukan alat bukti yang cukup.

Tersangka Ferdinand Hutahaean dijerat dengan Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) peraturan hukum pidana dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 dan Pasal 45 ayat (2) Juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman 10 tahun penjara.

"Sejauh ini untuk pasal penistaan itu belum ada (alat bukti) ya," tuturnya di Bareskrim Polri, Senin (10/1) tengah malam.

Menurut Ramadhan, tim penyidik Bareskrim Polri akan mengembangkan perkara tindak pidana yang kini menjerat tersangka Ferdinand Hutahaean itu.

"Kita lihat nanti perkembangannya ya," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

Ujaran Kebencian
Editor : Azizah Nur Alfi

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top