Bisnis.com, JAKARTA — Presiden Joko Widodo atau Jokowi resmi menambah posisi wakil menteri di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Keputusan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 114 Tahun 2021 tentang Kementerian Dalam Negeri.
"Dalam memimpin Kementerian Dalam Negeri, Menteri dapat dibantu oleh Wakil Menteri sesuai dengan penunjukan Presiden," bunyi Pasal 2 Ayat (1) Perpres 114/2021, Rabu (5/1/2022).
Dalam beleid yang diteken Presiden Jokowi pada 30 Desember 2021 ini, Wakil Menteri Dalam Negeri atau Wamendagri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
Tetapi, Wamendagri berada di bawah dan bertanggung jawab kepada menteri.
Kemudian, ruang lingkup bidang tugas Wakil Menteri sebagaimana dimaksud pada Pasa 2 ayat (5) meliputi dua hal yaitu membantu Menteri dalam perumusan dan/atau pelaksanaan kebijakan Kementerian; dan membantu Menteri dalam mengoordinasikan pencapaian kebijakan strategis lintas unit organisasi Jabatan Pimpinan Tinggi Madya atau Eselon I di lingkungan Kementerian.
Baca Juga
Meskipun sudah tertuang dalam aturan resmi, Jokowi hingga saat ini belum menunjuk pengisi jabatan Wamendagri untuk membantu Menteri Dalam Negeri yang saat ini dijabar Tito Karnavian.
Sebelumnya, Presiden Jokowi juga menambah jabatan wamen untuk beberapa kementerian, seperti Kementerian Sosial (Kemensos), Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB), Kementerian Pendidikan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).