Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terungkap! Saksi Beberkan Aliza Tukar Rp1,1 Miliar untuk Azis Syamsuddin

Aliza Gunado disebut menukarkan uang suap Rp1,1 miliar menjadi dolar Singapura untuk Azis Syamsuddin.
Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin./Antara
Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin./Antara

Bisnis.com, JAKARTA – Pengadilan Tipikor Jakarta mengonfrontasi pernyataan Aliza Gunado yang disebut sebagai orang dekat mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin karena mengaku sebatas tahu politisi Golkar tersebut.

Saksi membeberkan Aliza menukarkan uang suap Rp1,1 miliar menjadi dolar Singapura untuk Azis.

Salah satu saksi yang dipanggil adalah Kasi Pengkajian dan Pengujian Mutu Dinas Bina Marga Lampung Tengah tahun 2017 Aan Riyanto. Dia adalah bawahan Kepala Dinas Bina Marga Kabupaten Lampung Tengah Taufik Rahman.

Pada Kamis, (20/7/2017), Aan bersama Taufik dan tim terbang ke Jakarta untuk mencari tahu perkembangan pengajuan kenaikan dana alokasi khusus (DAK) Lampung Tengah.

“Rencana bertemu terdakwa [Azis] untuk bahas DAK. Di Jakarta menginap di Hotel Veranda. Setelah itu habis Magrib, lalu ke Vios Kitchen untuk bertemu terdakwa,” katanya di persidangan, Senin (3/1/2021).

Aan menjelaskan bahwa hingga tengah malam tidak bertemu dengan Azis. Setelah itu mereka balik ke hotel.

Paginya, Aan bertemu dengan Aliza di kolam renang hotel setelah tahu atasannya, Taufik, sedang berbincang. Di situ, mereka berkenalan dan menukar nomor telepon.

“Katanya [Taufik], ini Aliza. Orang dekat terdakwa. Kalau Lampung dapat kuota, ada sejumlah uang yang kita berikan. Diberikan ke Aliza,” jelas Aan merekonstruksi ulang kejadian.

Hakim lalu meminta agar Aan melihat Aliza. Apakah itu orang yang dia maksud dan tengah dikonfrontasi di persidangan. Aan mengiyakan.

Keesokannya, Aan dan Taufik kembali bertemu dengan Aliza. Ini setelah dipastikan Lampung Tengah mendapat kenaikan DAK.

Setelah itu Aan diminta untuk menyiapkan uang yang sudah ditentukan. Dia mendapat dari beberapa orang dinas dan rekanan dengan total Rp2,085 miliar.

Salah satu pegawai Dinas Bina Marga datang ke Jakarta membawa Rp1,135 miliar dari total uang pelicin yang disediakan.

Kemudian menggunakan satu mobil, mereka pergi ke sebuah mal yang Aan lupa namanya. Dalam satu kendaraan ada enam orang, di antaranya adalah Aliza dengan dua kawannya.

Sampai di parkiran hotel, Aan menyerahkan uang yang dimasukkan ke dalam tas tersebut ke Aliza. Aliza lalu memerintahkan dua kawannya untuk menukar Rp1,135 miliar ke dalam dolar Singapura.

“Sekitar 1 jam kawannya datang bawa amplop dan isinya uang dolar dan dikasih ke Aliza. Aliza ambil dan ditunjukkan ke saya dalam bentuk dolar singapura. Kalau tidak salah dalam bentuk seribuan [pecahannya],” terang Aan.

Konfrontasi ini karena pada persidangan pekan lalu Aliza selalu menjawab tidak tahu, termasuk kedekatannya dengan Azis. Salah satu hakim pun sampai meninggikan suaranya untuk menegaskan pertanyaan seakan tidak percaya dengan ucapan Aliza.

“Saya hanya tahu sebatas sesama Golkar. Saya di angkatan muda sedangkan saudara terdakwa di pengurus,” katanya pada persidangan, Kamis (30/12/2021).

Lalu hakim kembali menegaskan apakah kenal dengan Azis. Dijawabnya kenal. Aliza juga bukan saudara, memiliki hubungan perkawinan, maupun bekerja dengan Azis.

Aliza lalu disumpah. Setelah itu, hakim mengingatkan agar dia memberikan keterangan yang benar sesuai dengan penglihatan, pendengaran, dan pengetahuannya.

“Kalau menurut penilaian keterangan saudara tidak benar, maka saudara akan diancam hukum negara. Minimal 3 tahun maksimal 12 tahun penjara,” jelas hakim.

Lalu hakim ketua menyerahkan kepada jaksa penuntut umum (JPU) untuk menggali keterangan Aliza. Dalam proses itu, Aliza malahan mengaku tidak kenal dengan para saksi yang pernah bertemu dengannya.

Setelah itu hakim kedua memperdalam apa yang sudah Aliza katakan. Bahkan suaranya sampai meninggi karena keterangannya dianggap berbeda dengan para saksi lain.

Aliza ditanya beberapa nama seperti Taufik Rahman, Aan Riyanto, dan Darius Hartawan. Dijawabnya tidak kenal.

Merasa janggal, hakim bertanya kepada JPU apakah Aliza tersangka atau bukan. Saat ini, dia masih belum ditetapkan sebagai tersangka.

“Banyak sekali cerita tentang saudara di sini. Ini masuk dalam berita acara. Coba pikir dulu. Jagan bilang tidak tahu, tidak tahu,” hakim yakinkan Aliza.

Setelah itu nada hakim meninggi dengan menyebut para saksi yang menyebut nama Aliza. Dia kukuh mengaku tidak tahu.

Bahkan saat disebut nama Azis, Aliza tetap mengaku tidak kenal. Dia tetap pada keterangan sebelumnya yang hanya tahu karena sesama di organisasi.

“Kenal tidak? Saudara kenal baik dengan dia [Azis],” tanya hakim dengan suara meninggi.

“Tidak kenal baik. Tapi kalau kenal iya. Saya sama terdakwa, saya kenal. Tapi kalau kenal baik, saya tidak kenal baik,” jawab Aliza.

“Itu pengeritaannya. Yang saya tanya, karena saudara di MPR dan terdakwa di DPR, gedungnya kan segitu juga. Kenal tidak?” hakim menanyakan ulang.

“Kenal baik, tidak. Karena terdakwa di DPP Golkar. saya di angkatan muda. Kami tidak pernah di satu struktur,” jawab Aliza.

“Jadi saudara tidak kenal dekat dengan terdakwa?” hakim mencoba mengerucutkan pertanyaan dan dijawab, “Iya betul tidak kenal dekat.”

“Jadi keterangan saksi itu perlu dikonfrontasi,” terang hakim yang meragukan pernyataan Aliza.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper