Bisnis.com, JAKARTA – KPK menghadirkan empat saksi untuk mengonfrontasi pernyataan politisi Golkar dan tangan kanan Azis Syamsuddin, Aliza Gunado.
Keempat saksi tersebut akan bersaksi dalam sidang lanjutan dugaan suap yang melibatkan mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin.
Ketua Majelis Hakim Muhammad Damis mengatakan bahwa para saksi sudah disumpah. Oleh karena itu, diharapkan memberi keterangan yang benar.
“Kalau saudara tidak memberi keterangan yang tidak benar, maka UU Tipikor terkhusus pasal 22 berlaku pada saudara,” katanya pada para saksi di PN Jakarta Pusat, Senin (3/1/2022).
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri menjelaskan bahwa para saksi yang dihadirkan tim jaksa di Pengadilan Tipikor adalah Aan Riyanto, Aliza Gunado, Taufik Rahman, dan Darius Hartawan
“Kami mengingatkan para saksi hadir dan memberikan keterangan dengan jujur tentang apa yang dia dengar, lihat, dan alaminya sendiri dihadapan majelis hakim,” jelasnya.
Baca Juga
Konfrontasi ini karena pada persidangan pekan lalu Aliza selalu menjawab tidak tahu, termasuk kedekatannya dengan Azis. Salah satu hakim pun sampai meninggikan suaranya untuk menegaskan pertanyaan seakan tidak percaya dengan ucapan Aliza.
“Saya hanya tahu sebatas sesama Golkar. Saya di angkatan muda sedangkan saudara terdakwa di pengurus,” katanya pada persidangan, Kamis (30/12/2021).
Lalu hakim kembali menegaskan apakah kenal dengan Azis. Dijawabnya kenal. Aliza juga bukan saudara, memiliki hubungan perkawinan, maupun bekerja dengan Azis.
Aliza lalu disumpah. Setelah itu, hakim mengingatkan agar dia memberikan keterangan yang benar sesuai dengan penglihatan, pendengaran, dan pengetahuannya.
“Kalau menurut penilaian keterangan saudara tidak benar, maka saudara akan diancam hukum negara. Minimal 3 tahun maksimal 12 tahun penjara,” jelas hakim.
Lalu hakim ketua menyerahkan kepada jaksa penuntut umum (JPU) untuk menggali keterangan Aliza. Dalam proses itu, Aliza malahan mengaku tidak kenal dengan para saksi yang pernah bertemu dengannya.
Setelah itu hakim kedua memperdalam apa yang sudah Aliza katakan. Bahkan suaranya sampai meninggi karena keterangannya dianggap berbeda dengan para saksi lain.
Aliza ditanya beberapa nama seperti Taufik Rahman, Aan Riyanto, dan Darius Hartawan. Dijawabnya tidak kenal.
Merasa janggal, hakim bertanya kepada JPU apakah Aliza tersangka atau bukan. Saat ini, dia masih belum ditetapkan sebagai tersangka.
“Banyak sekali cerita tentang saudara di sini. Ini masuk dalam berita acara. Coba pikir dulu. Jagan bilang tidak tahu, tidak tahu,” hakim yakinkan Aliza.
Setelah itu nada hakim meninggi dengan menyebut para saksi yang menyebut nama Aliza. Dia kukuh mengaku tidak tahu.
Bahkan saat disebut nama Azis, Aliza tetap mengaku tidak kenal. Dia tetap pada keterangan sebelumnya yang hanya tahu karena sesama di organisasi.
“Kenal tidak? Saudara kenal baik dengan dia [Azis],” tanya hakim dengan suara meninggi.
“Tidak kenal baik. Tapi kalau kenal iya. Saya sama terdakwa, saya kenal. Tapi kalau kenal baik, saya tidak kenal baik,” jawab Aliza.
“Itu pengeritaannya. Yang saya tanya, karena saudara di MPR dan terdakwa di DPR, gedungnya kan segitu juga. Kenal tidak?” hakim menanyakan ulang.
“Kenal baik, tidak. Karena terdakwa di DPP Golkar. saya di angkatan muda. Kami tidak pernah di satu struktur,” jawab Aliza.
“Jadi saudara tidak kenal dekat dengan terdakwa?” hakim mencoba mengerucutkan pertanyaan dan dijawab, “Iya betul tidak kenal dekat.”
“Jadi keterangan saksi itu perlu dikonfrontir,” terang hakim yang meragukan pernyataan Aliza.
Nama Aliza memang beberapa kali disebut dalam persidangan dengan terdakwa Azis. Kepala Dinas Bina Marga Kabupaten Lampung Tengah Taufik Rahman salah satunya yang membeberkan proses pengajuan tambahan DAK tahun anggaran 2017 di daerahnya. Dia juga menyiapkan mahar Rp200 juta untuk menyerahkan proposal DAK kepada Azis.
Pada April 2017, Taufik mengaku mengajukan DAK ke pemerintah pusat. Dia sendiri yang menyiapkan proposalnya atas perintah Bupati Lampung Tengah Mustafa.
Saat itu, Taufik belum kenal dengan Azis. Pertemuan perdananya dengan Azis saat diajak orang kepercayaanya, pada 21 Juli 2017.
Awal setelah pengajuan proposal, dia ditemui kawan yang merupakan seorang konsultan bernama Darius.
Darius memberitahu ada orang dari Jakarta yang bisa membantu mengurus tambahan DAK Lampung Tengah. Dia adalah Aliza Gunado yang mengaku orang dekat tangan Azis.
Bertemu di sebuah cafe di Bandar Lampung, Aliza menyampaikan apabila proposal ingin tembus harus mengajukan ke Kementerian Keuangan, Kementerian PUPR, Bappenas, dan DPRD termasuk Banggar.
Aliza lalu mengatakan proposal tersebut bisa diajukan lewat dia. Setelah berkas selesai, Taufik membawa ke Jakarta untuk bertemu Aliza di Gedung DPR.
Saat itu nilai tambahan yang diajukan Rp300 miliar. Tapi Aliza bilang terlalu besar sehingga perlu direvisi menjadi sekitar Rp130 miliar.
Taufik pun pulang dan melapor ke mantan Bupati Mustafa. Akan tetapi yang disampaikan Mustafa adalah tidak kenal dengan Aliza. Yang dia tahu, orang kepercayaan Aziz adalah Edy Sujarwo.
Lalu, Taufik dan Darius mencari cara untuk menghubungi Jarwo. Setelah bertemu, Jarwo mengaku kaki tangan Azis. Akhirnya pertemuan dengan Azis berlangsung.
Mereka akhirnya bertemu di bandara. Sebelum itu, Jarwo sudah berpesan agar menyiapkan uang proposal besarannya Rp200 juta.
Uang tersebut dibungkus dengan kresek plastik. Rencananya, duit akan diserahkan Taufik saat pertemuan dengan Azis di sebuah kafe yang dikelola oleh adik Azis bernama Vio. Akan tetapi pertemuan batal karena Azis masih ada rapat banggar di DPR.