Bisnis.com, JAKARTA – KPK menghadirkan dua saksi dalam sidang lanjutan dugaan korupsi dengan terdakwa mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin.
“Tim Jaksa mengagendakan pemanggilan saksi-saksi dalam persidangan perkara terdakwa M. Azis syamsudin, Kamis (30/12/2021) yaitu Mustafa dan M. Syahrial,” katany Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan.
Mustafa merupakan mantan Bupati Lampung Tengah. Sedangkan Syahrial adalah Wali Kota nonaktif Tanjungbalai.
Keduanya sebelumnya telah memberikan keterangan pada perkara yang sama dengan terdakwa mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju.
Pada kasus ini, Azis mengenalkan Syahrial kepada Robin agar KPK tidak mengusut dugaan korupsi yang melibatkan dirinya.
Sedangkan Mustafa, dia meminta agar Azis menaikkan dana alokasi khusus Lampung Tengah 2017. Sebagai imbalannya, Azis meminta jatab 8 persen dari angka yang sudah disetujui.
Baca Juga
Sementara itu, JPU KPK telah membacakan dakwaan untuk Azis Syamsuddin. Ada dua dakwaan yang dilayangkan.
Pertama, Azis didakwa memberikan suap sekitar Rp3,6 miliar ke mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan Maskur Husain.
“Terdakwa telah memberi uang secara bertahap yang seluruhnya berjumlah Rp3.099.887.000 dan US$36.000 [Rp520 juta] atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yaitu kepada Stepanus Robin Pattuju selaku penyidik KPK dan Maskur Husain,” kata Jaksa KPK Lie Putra saat membaca dakwaan, Senin (6/12/2021).
Lie menjelaskan bahwa suap tersebut agar Robin dan Maskur membantu mengurus kasus yang melibatkan terdakwa dan Aliza Gunado terkait penyelidikan KPK di Lampung Tengah.
Perbuatan Azis merupakan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 5 ayat 1 huruf a UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Dakwaan kedua, Azis memberi duit dengan total Rp3,6 miliar tersebut kepada Stepanus dan Maskur sebagai hadiah atau janji atas jabatan atau kedudukan mereka.
“Perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 13 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP,” jelas Lie.