Bisnis.com, JAKARTA – Mantan Sekretaris Front Pembela Islam (FPI) Munarman akan menjalani sidang perdana atas kasus dugaan terorisme hari ini, Rabu (1/12/2021). Sidang bakal berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.
Persidangan Munarman berlangsung setelah jaksa di Kejaksaan Agung menyatakan berkas lengkap atau P21. Kepolisian menerimanya pada awal Oktober.
Munarman ditangkap tim Detasemen Khusus 88 Antiteror Mabes Polri terkait perkara dugaan tindak pidana terorisme.
Saat itu, Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan mengemukakan Tim Densus 88 Antiteror sudah mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan Munarman sebagai tersangka kasus tindak pidana terorisme.
Bahkan, kata Ramadhan, Munarman telah menjadi tersangka sebelum ditangkap oleh Tim Densus 88 Antiteror pada Selasa 27 April 2021.
"Sudah, dia sudah jadi tersangka sebelum dia itu ditangkap sudah tersangka," kata Ramadhan, Rabu (28/4/2021).
Baca Juga
Selain itu, pada tanggal yang sama, Desus 88 Antiteror Mabes Polri bersama tim Polda Sulsel juga menggeledah bekas markas organisasi FPI di Jalan Sungai Limboto, Kecamatan Ujung Pandang, Kota Makassar, Sulsel.
Sejumlah barang diamankan petugas seperti satu kardus berwarna cokelat, papan nama dan sebuah bungkusan plastik warna merah termasuk spanduk bertuliskan logo dan nama FPI.
Penggeledahan tersebut berkaitan dengan jaringan peledakan bom bunuh diri yang dilakukan pasangan suami istri di Gereja Katedral Makassar pada Minggu, 28 Maret 2021.
Pelaku bom bunuh diri diketahui terlibat dalam kelompok kajian di Vila Biru Mutiara yang berafiliasi dengan Jamaah Asharud Daulah (JAD).