Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyelidikan perkara terkait dugaan korupsi pengadaan tanah untuk pembangunan SMKN 7 Tangerang Selatan (Tangsel) pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten Tahun Anggaran 2017.
Untuk mendalami kasus dugaan korupsi tersebut, KPK kembali memanggil Kepala Sekolah SMAN 7 Tangsel, Aceng Haruji.
“Bertempat di Kantor KPK, Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, tim penyidik mengagendakan pemangilan saksi-saksi sebagai berikut. Pertama Suningsih sebagai notaris. Kedua Aceng Haruji sebagai Kepala Sekolah SMKN 7,” kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, Selasa (23/11/2021).
Aceng telah dipanggil dipanggil KPK bersama Agus Kartono seorang pegawai swasta pada dua minggu lalu, yakni Selasa (9/11/2021). Akan tetapi keduanya mangkir. Agus pun sudah dipanggil ulang kemarin.
Sebelumnya, KPK menggeledah beberapa tempat di wilayah Jakarta, Tangerang Selatan, Serang Banten, dan Bogor. Ini terkait dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tanah untuk pembangunan SMKN 7 Tangsel
“Yaitu rumah kediaman dan kantor dari para pihak yang terkait dengan perkara ini,” jelas Ali Fikri, Jumat (2/9/2021).
Selama proses penggeledahan tersebut, ditemukan dan diamankan berbagai barang yang nantinya akan dijadikan sebagai barang bukti diantaranya dokumen, barang elektronik dan 2 unit mobil.
“Selanjutnya akan dilakukan analisa dan segera dilakukan penyitaan untuk melengkapi berkas perkara dimaksud,” ucap Ali.
Sampai saat ini, KPK belum dapat menginformasikan secara menyeluruh konstruksi perkaranya dan siapa saja pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai Tersangka.
Meski begitu, Ali memastikan bahwa KPK akan selalu menyampaikan kepada publik setiap perkembangan penanganan perkara ini.
“Dan kami berharap publik untuk juga turut mengawasinya,” ungkap Ali.