Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Simak Daftar Provinsi yang Telah Tetapkan UMP 2022, DIY Alami Kenaikan Tertinggi

Berikut daftar provinsi yang sudah menetapkan UMP 2022: Gorontalo, DKI Jakarta dan Jawa Tengah alami kenaikan di bawah 1 persen.
Ilustrasi UMP
Ilustrasi UMP

Bisnis.com, SOLO - Menaker Ida Fauziyah mengatakan bahwa rata-rata kenaikan upah minimum (UM) secara nasional ada di angka 1,09 persen di tahun 2022.

Angka tersebut diperoleh dengan menggunakan formulasi penghitungan baru yang mengacu pada Peraturan Pemerintah No. 36/2021 tentang Pengupahan.

“Setelah kami melakukan simulasi tentunya nanti akan ditetapkan oleh para gubernur simulasi berdasarkan data dari BPS rata-rata kenaikan upah minimum itu 1,09 persen ini rata-rata nasional sekali lagi kita tunggu para gubernur,” kata  Ida saat mengadakan konferensi pers daring, Selasa (16/11/2021). 

Ida mengatakan penyesuaian UM dengan mengacu pada aturan turunan dari Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja untuk mengatasi kesenjangan pengupahan antara daerah.

Ida mengatakan bahwa keputusan kenaikan UMP sebesar 1,09 persen masih menunggu aturan dari pemerintah daerah di masing-maisng provinsi.

Kemudian pada Sabtu (20/11/2021), sejumlah wilayah telah menetapkan daftar Upah Minimum Provinsi (UMP) dengan kenaikan yang beragam.

Berikut daftar daerah yang telah menentukan kenaikan UMP 2022:

1. DKI Jakarta

UMP DKI Jakarta tahun 2022 menjadi Rp4.452.935, dengan kenaikan sebesar Rp 0,85 persen atau setara dengan Rp37.749.

Sebelumnya, UMP DKI Jakarta tahun 2021 adalah 4.416.186. UMP tersebut mengalami kenaikan sebanyak 3,27 persen dari tahun 2020.

2. Banten

Upah Minimum Provinsi (UMP) Banten tahun 2022 sebesar Rp 2.501.203,11.

UMP tahun 2022 itu ditetapkan berdasarkan Keputusan Gubernur Banten Nomor 561/Kep.280-Huk/2021.

Besaran UMP tahun 2022 naik 1,63% atau sebesar Rp 40.206,57 dibanding besaran UMP tahun 2021 yang mencapai Rp 2.460.996,54.

3. Jawa Barat

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menetapkan upah minimum provinsi (UMP) Jawa Barat 2022 sebesar Rp1.841.487,31. UMP Jabar 2022 naik Rp31.135,95 atau 1,72 persen.

4. Jawa Timur

Pemerintah Provinsi Jawa Timur menetapkan upah minimum provinsi (UMP) 2022 menjadi Rp1.891.567,12 atau naik 1,22 persen dari UMP 2021 yakni Rp1.868.777,08.

Keputusan itu diambil Pemprov Jatim dengan pertimbangan kondisi perekonomian daerah dan keberlangsungan perusahaan-perusahaan.

Pemprov menjelaskan penetapan UMP Jatim yang naik 1,22 persen itu telah dihitung berdasarkan data rata-rata pengeluaran di Jatim yakni Rp1.113.002/kapita/bulan, serta rata-rata banyaknya anggota rumah tangga (ART) 3,42, dan rata-rata banyaknya ART usia 15 tahun ke atas yang bekerja sebagai buruh/karyawan per rumah tangga menurut provinsi Jatim pada 2021 yakni 1,39.

5. Jawa Tengah

Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Tengah 2022 sebesar 0,78 persen dari tahun sebelumnya.

Penetapan UMP itu menyertakan aturan wajib bagi perusahaan agar menyusun struktur dan skala upah bagi pekerja dengan masa kerja lebih dari 1 tahun.

Pengumuman UMP tersebut termaktub dalam Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/2021 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Jawa Tengah Tahun 2022.

Dengan terbitnya Surat Keputusan tertanggal 20 November 2021 itu, maka UMP 2022 Jawa Tengah resmi naik  0,78 persen, atau menjadi Rp1.812.935.

6. DI Yogyakarta

Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X mengumumkan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) DIY 2022 yakni sebesar Rp1.840.915,53.

Jumlah ini naik sebesar Rp75.915,53 atau 4,30% dibandingkan UMP 2021.

7. Riau

Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Riau, bersama Dewan Pengupahan, telah menyepakati Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2022 naik sebesar 1,7 persen.

Kesepakatan itu diputuskan setelah Disnakertrans Riau mengadakan rapat bersama, Dewan Pengupahan, pada Senin (15/11). 

Kepala Disnakertrans Riau, Jonli, mengatakan, rapat bersama dewan pengupahan, untuk memastikan kenaikan UMP sebesar Rp50.000 atau 1,7 persen dari tahun 2021. Pihaknya telah mendalami kenaikan UMP 1,7 persen tersebut berdasarkan indikator-indikator selama masa pandemi Covid-19.

“Jadi kami bersama dewan pengupahan sudah sepakat, UMP tahun ini baik 1,7 persen. Selanjutnya kita akan bahas dan menentukan formula dalam menetapkan UMP Riau yang mulai berlaku tahun 2022, ini berdasarkan indikator ekonomi, pertumbuhan ekonomi, dan aspek tenaga kerja,” ujar Jonli. 

“Selanjutnya, setelah kesepakatan upah UMP Riau tahun 2022 sebesar Rp2.938.564, atau naik Rp50.000 dibanding tahun ini sebesar Rp2.888.563, akan kita sampaikan ke Gubernur Riau dan akan ditetapkan oleh Gubri menjadi UMP Riau tahun 2022,” tambahnya.

8. Sumbar

Pemerintah Provinsi Sumatra Barat menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2022 sebesar Rp2.512.539.

Jumlah UMP 2022 ini mengalami kenaikan Rp28.498 bila dibandingkan dengan UMP tahun 2021 sebesar Rp2.484.041.

Kenaikan UMP Sumbar ini, ditetapkan dengan Keputusan Gubernur Nomor 562-889-2021 tentang Upah Minimum Provinsi Sumbar tahun 2022.

9. Bali

Berdasarkan Keputusan Gubernur Bali Nomor 779/03-M/HK/2021 tanggal 18 Nopember 2021 tentang Upah Minimum Provinsi, bersama ini diumumkan bahwa :

1. Upah Minimum Provinsi (UMP) Bali Tahun 2022 sebesar Rp. 2.516.971,00 (dua juta lima ratus enam belas ribu sembilan ratus tujuh puluh satu rupiah) per bulan.

2. UMP Bali Tahun 2022 sebagaimana dimaksud pada Angka 1 di atas berlaku terhitung mulai tanggal 1 Januari 2022.

10. NTB

Upah Minimum Provinsi (UMP) Nusa Tenggara Barat pada 2022 ditetapkan naik 1,07 persen menjadi Rp2.207.212 dari yang sebelumnya Rp2.183.833 pada 2021. 

11. Kalteng

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kadisnakertrans) Provinsi Kalimantan Tengah (Prov. Kalteng) Rivianus Syahril Tarigan menyampaikan terkait kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2022 Prov. Kalteng, bertempat di Ruang Rapat Disnakertrans Palangka Raya, Jumat (19/11/2021).

Melansir website resmi Provinsi Kalteng, Rivianus Syahril Tarigan mengatakan UMP berdasarkan Keputusan Gubernur Kalteng Nomor 188.44/442/2021 Tanggal 19 November 2021 adalah sebesar Rp. 2.922.516.

12. Kaltim

Mengutip laman diskominfo Kaltim, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2022 sebesar Rp 3.014.497, 22.

UMP Kaltim 2022 naik sebesar RP 33.118, 50 atau naik sebesar 1,1 persen dibandingkan UMP tahun 2021.

13. Papua

Mengutip Antara, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 sebesar Rp3.561.932 pada Jumat.

Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Papua Ridwan Rumasukun di Jayapura,  mengatakan besaran UMP tersebut ditetapkan berdasarkan hasil sidang Dewan Pengupahan Provinsi Papua.

"UMP Provinsi Papua 2022 ditetapkan sebesar Rp3.561.932  per bulan dan mengalami kenaikan sebesar 1,29 persen," katanya.

Menurut Ridwan, kenaikan 1,29 persen tersebut sebesar Rp45.232 dari UMP tahun sebelumnya yang hanya Rp3.516.700.

"Penetapan UMP Provinsi Papua 2022 diumumkan melalui surat dengan nomor 561/13887/SET," ujarnya.

14. Kepulauan Riau

Gubernur Kepulauan Riau, Ansar Ahmad menetapkan Upah Minimum Provinsi tahun 2022 naik sebesar Rp44.712 atau 1,49 persen dibanding UMP tahun 2021 yaitu dari Rp3.005.460 menjadi Rp3.050.172.

"Ditetapkan terhitung 19 November 2021 untuk UMP tahun 2022," kata Gubernur Ansar di Tanjungpinang, Sabtu.

Ansar menyebut penetapan UMP 2022 berdasarkan ketentuan Pasal 27 Ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun
2021 tentang Pengubahan, di mana gubernur wajib menetapkan UMP setiap tahun.

15. Gorontalo

Mengutip situs resmi Pemprov Gorontalo, Gubernur Gorontalo Rusli Habibie resmi menandatangani Keputusan Gubernur tentang Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2022. SK bernomor 421/15/XI/2021 diteken Rusli, Jumat (19/11/2021).

Kepala Dinas Penanaman Modal, ESDM dan Transmigrasi Bambang Trihandoko menjelaskan, penetapan SK Gubernur sudah melalui kajian regulasi yang ada.

Telah dilaksanakan juga rapat pleno bersama unsur pemerintah, akademisi, APINDO dan perwakilan serikat pekerja pada tanggal 18 November 2021 di Rumah Makan Meranti.

“Hasilnya kenaikan upah tahun 2022 sebesar 0,42 persen dari tahun sebelumnya. UMP tahun depan sebesar Rp2.800.580,’ kata Bambang yang juga menjabat Ketua Dewan Pengupahan Provinsi Gorontalo, Sabtu (20/11/2021).


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper