Bisnis.com, SOLO - Upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta resmi ditetapkan naik sebesar Rp37.749.
Pengumuman tersebut diberikan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada Minggu (21/11/2021).
Kini, UMP DKI Jakarta menjadi Rp4.452.935, dengan kenaikan sebesar Rp 0,85 persen.
Anies menegaskan penetapan UMP Ibu Kota itu sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja serta formula yang ada dalam Pasal 26 dan Pasal 27 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan yang berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun.
“Jadi, sudah ditetapkan besaran Upah Minimum Provinsi DKI Jakarta pada tahun 2022 sebesar Rp4.453.935,536," kata Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Minggu (21/11/2021).
Sebelumnya, UMP DKI Jakarta tahun 2021 adalah 4.416.186. UMP tersebut mengalami kenaikan sebanyak 3,27 persen dari tahun 2020.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah menegaskan rata-rata kenaikan upah minimum (UM) secara nasional mencapai 1,09 persen di tahun 2022.
Angka tersebut diperoleh dengan menggunakan formulasi penghitungan baru yang mengacu pada Peraturan Pemerintah No. 36/2021 tentang Pengupahan.
“Setelah kami melakukan simulasi tentunya nanti akan ditetapkan oleh para gubernur simulasi berdasarkan data dari BPS rata-rata kenaikan upah minimum itu 1,09 persen ini rata-rata nasional sekali lagi kita tunggu para gubernur,” kata Ida saat mengadakan konferensi pers daring, Selasa (16/11/2021).
Ida mengatakan penyesuaian UM dengan mengacu pada aturan turunan dari Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja untuk mengatasi kesenjangan pengupahan antara daerah.
Selain itu, formulasi pengupahan dengan metode baku itu diharapkan dapat menjaga stabilitas iklim usaha dalam negeri.