Bisnis.com, SOLO - Upah Minimum Provinsi (UMP) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) ditetapkan naik sebesar 4,30 persen pada Jumat (19/11/2021).
Gubernur DIY Sultan Hamengku Buwono X mengumumkan UMP DIY 2022 akan menjadi Rp1.840.915,53 dengan kenaikan Rp75.915,53.
"Keputusan ini telah kami buat dalam bentuk Keputusan Gubernur. Dan ada klausul tambahan tidak boleh ditangguhkan. Seperti kemarin boleh ditangguhkan saat ini tidak boleh ditangguhkan. Dan tidak boleh dibawah UMK," kata Sultan.
Jika ada pengusaha yang nekat menangguhkan dan membayar pekerja di bawah UMK, lanjut Sultan maka akan dikenakan sanksi sesuai aturan hukum yang berlaku.
"Klausul itu saya masukkan agar pengusaha paham konsekuensi jika ditangguhkan dan tidak dibayar sesuai ketentuan yang ada," papar Sultan.
Sultan sendiri berharap kenaikan UMP dan UMK ini akan berdampak positif kepada pengusaha dan buruh.
Baca Juga
Dengan adanya peningkatan UMP dan UMK diharapkan produktivitas dan kualifikasibburuh bisa meningkat.
"Kalau merekanya tidak kualitatif ya risikonya banyak. Orang akan investasi akan malas, sudah diharga tinggi tapi malas, saya khawatit pertumbuhan ekonomi juga akan turun," ungkap Sultan.
Selain menaikkan UMP DIY, Sultan juga menetapkan kenaikan UMK untuk kabupaten dan kota di DIY pada 2022.
Berikut daftar UMK DIY 2022 yang mengalami kenaikan sebesar 4-7 persen.
- Kota Yogyakarta naik 4,08 persen (Rp84.440) dari Rp2.069.530 menjadi Rp2.153.970
- Sleman naik 5,12 persen (Rp97.500) dari Rp1.903.500 menjadi Rp2.001.000
- Bantul naik 4,04 persen (Rp74.388) dari Rp1.842.460 menjadi Rp1.916.848
- Kulonprogo naik 5,50 persen (Rp99.275) dari RP1.805.000 menjadi Rp1.904.275
- Gunungkidul naik 7,34 persen (Rp130.000) dari Rp1.770.000 menjadi Rp1.900.000.