Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami suap Rp700 juta kepada Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Andi Putra terkait pemberian izin hak guna usaha (HGU) sawit di Kabupaten Kuansing.
Hal tersebut adalah tindak lanjut setelah KPK memeriksa Kepala Kantor Wilayah Badan Pertahanan Nasional Provinsi Riau, M Syahrir.
"Yang bersangkutan hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait rekomendasi pemberian izin HGU untuk PT AA (Adimulia Agrolestari) dan dugaan adanya aliran sejumlah dana atas penerbitan izin tersebut ke beberapa pihak terkait lainnya," kata Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding, dikutip Kamis (18/11/2021).
Baca Juga
Sebelumnya, KPK menetapkan Bupati Kuansing Andi Putra dan General Manager PT Adimulia Agrolestari Sudarso sebagai tersangka kasus suap izin HGU sawit di Kabupaten Kuansing.
Andi telah mengantongi Rp700 juta dari jumlah Rp2 miliar yang dijanjikan. Atas perbuatannya, Sudarso selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara itu, Andi Putra selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.