Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Korupsi HGU Sawit, KPK Dalami Aliran Suap Rp700 Juta Bupati Kuansing

KPK mendalami suap Rp700 juta kepada Bupati Kuansing Andi Putra terkait pemberian izin HGU sawit.
Setyo Aji Harjanto
Setyo Aji Harjanto - Bisnis.com 18 November 2021  |  11:13 WIB
Korupsi HGU Sawit, KPK Dalami Aliran Suap Rp700 Juta Bupati Kuansing
Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Andi Putra (kiri) tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (20/10/2021). ANTARA FOTO/ Reno Esnir/aww. (ANTARA - RENO ESNIR)

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami suap Rp700 juta kepada Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Andi Putra terkait pemberian izin hak guna usaha (HGU) sawit di Kabupaten Kuansing.

Hal tersebut adalah tindak lanjut setelah KPK memeriksa Kepala Kantor Wilayah Badan Pertahanan Nasional Provinsi Riau, M Syahrir.

"Yang bersangkutan hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait rekomendasi pemberian izin HGU untuk PT AA (Adimulia Agrolestari) dan dugaan adanya aliran sejumlah dana atas penerbitan izin tersebut ke beberapa pihak terkait lainnya," kata Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding, dikutip Kamis (18/11/2021).

Sebelumnya, KPK menetapkan Bupati Kuansing Andi Putra dan General Manager PT Adimulia Agrolestari Sudarso sebagai tersangka kasus suap izin HGU sawit di Kabupaten Kuansing.

Andi telah mengantongi Rp700 juta dari jumlah Rp2 miliar yang dijanjikan. Atas perbuatannya, Sudarso selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara itu, Andi Putra selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

KPK HAK GUNA USAHA
Editor : Nancy Junita

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top