Bisnis.com, JAKARTA - Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri tidak akan melakukan penggeledahan di kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI) pusat setelah menangkap anggota Komisi Fatwa MUI Ahmad Zain An Najah atas dugaan tindak pidana terorisme.
"Tidak ada rencana atau upaya tindakan kepolisian ke kantor MUI Pusat. Karena sampai saat ini alat bukti yang dimiliki oleh Densus 88 Antiteror Polri sudah mencukupi," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono dikutip Kamis (18/11/2021).
Menurut Rusdi, Densus 88 sudah mengantongi bukti yang cukup sebelum menangkap Ahmad Zain dan dua tersangka lainnya.
Baca Juga
"Jadi untuk kegiatan selanjutnya, Densus telah memiliki bukti yang cukup terhadap keterlibatan yang bersangkutan terhadap kelompok teror JI. Jadi dengan bukti-bukti yang ada, Densus 88 menilai itu cukup," katanya.
Densus 88 Antiteror Polri melakukan penangkapan terhadap tiga orang tersangka terorisme. Mereka adalah: Ustaz Farid Okbah selaku Ketua Umum Partai Dakwah Rakyat Indonesia (PDRI), Ahmad Zain An Najah, dan AA. Ketiga orang itu diduga berperan di organisasi Jamaah Islamiyah (JI).
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan memaparkan Ahmad Zain (AZ) diduga merupakan Dewan Syuro kelompok teroris Jamaah Islamiyah (JI). Ahmad Zain juga merupakan salah satu pengurus MUI.