Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Bareskrim Polri Mendadak Setop Kasus Sadikin Aksa

Polisi tak menemukan alat bukti yang cukup untuk melanjutkan penyidikan perkara kepokanan Jusuf Kalla, Sadikin Aksa.
Sholahuddin Al Ayyubi
Sholahuddin Al Ayyubi - Bisnis.com 10 November 2021  |  21:19 WIB
Bareskrim Polri Mendadak Setop Kasus Sadikin Aksa
nDirektur Utama PT Jakarta Propertindo (Jakpro) Dwi Wahyu Daryoto (kiri) didampingi Ketua Umum Ikatan Motor Indonesia (IMI) Pusat Sadikin Aksa (tengah) dan perwakilan Formula E Operation Nuno Fernandez, menyampaikan keterangan pers tentang penyelenggaraan balap mobil Formula E di Jakarta, Jumat (14/2/2020). ANTARA FOTO - Aditya P

Bisnis.com, JAKARTA--Bareskrim Polri mendadak menghentikan penanganan kasus pelanggaran perbankan yang melibatkan tersangka mantan Direktur Utama PT Bosowa Corporindo Sadikin Aksa.

Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus pada Bareskrim Polri Kombes Wisnu Hermawan membenarkan bahwa tim penyidik Bareskrim Polri telah menghentikan perkara tersebut.

Pasalnya, menurut Wisnu, tidak ada alat bukti yang cukup untuk melanjutkan perkara itu dan secara otomatis status tersangka yang disematkan ke Direktur Utama PT Bosowa Corporindo Sadikin Aksa juga dicabut.

"Benar sudah dihentikan perkara itu," tutur Wisnu kepada Bisnis melalui pesan singkat, Rabu (10/11/2021).

Wisnu menjelaskan bahwa perkara dugaan tindak pidana perbankan itu dihentikan sejak tanggal 9 September 2021 lalu. Sayangnya, Wisnu tidak menjelaskan alasan lain penghentian perkara itu.

"Nantilah saya cek lagi (alasan penyidik)," katanya.

Sekadar informasi, Sadikin Aksa telah ditetapkan sebagai  tersangka atas perbuatan yang diduga dengan sengaja mengabaikan dan/atau tidak melaksanakan perintah tertulis dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Sebelum menetapkan tersangka, penyidik telah menggelar perkara dan menemukan alat bukti yang cukup untuk menetapkan SA sebagai tersangka.

Sebanyak 22 saksi telah diperiksa terkait perkara tersebut. Para saksi tersebut berasal dari pihak OJK, Bank Bukopin, KB Kookmin, Kopelindo, Tim Technical Assistance BRI serta Bosowa Corporindo

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

bareskrim Sadikin Aksa Sadikin Aksa
Editor : Edi Suwiknyo

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top