Bisnis.com, JAKARTA - Bareskrim Polri menghentikan penyidikan kasus pelanggaran perbankan yang melibatkan tersangka mantan Direktur Utama PT Bosowa Corporindo, Sadikin Aksa.
Kasubdit II Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Candra Sukma Kumara membeberkan alasan Bareskrim menghentikan penyidikan terhadap Sadikin.
Menurut Candra, pihak yang terlibat dalam kasus tersebut, yakni Bosowa dan KB Kookmin sudah berdamai.
"Dikarenakan kedua belah pihak sudah ada kesepakatan damai dan mencabut semua keterangan," kata Candra kepada Bisnis, Kamis (11/11/2021).
Sekadar informasi, posisi perkara Sadikin Aksa terjadi pada bulan Mei 2018, di mana PT Bank Bukopin Tbk telah ditetapkan sebagai bank yang masuk pengawasan intensif OJK karena masalah likuiditas. Kemudian, kondisi tersebut memburuk memasuki bulan Januari-Juli 2020.
Untuk menyelamatkan Bank Bukopin, OJK mengeluarkan kebijakan antara lain memberi perintah tertulis kepada Direktur Utama PT Bosowa Corporindo Sadikin Aksa melalui surat OJK nomor: SR-28/D.03/2020 ter tanggal 9 Juli 2020.
Surat itu berisi perintah pemberian kuasa khusus kepada Tim Technical Assistance (TA) dari PT BRI untuk menghadiri dan menggunakan hak suara di dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RSPSLB) PT Bank Bukopin dengan batas waktu pemberian surat kuasa kepada OJK paling lambat 31 Juli 2020.
PT Bosowa Corporindo tidak melaksanakan perintah tertulis tersebut. Meski demikian kedua belah pihak akhirnya mencapai perdamaian dan saling mencabut gugatan satu sama lain.
Atas dasar itu, kata dia, pihaknya menghentikan penyufikan dengan mekanisme restorative justice.
"Dengan alasan demi hukum," ucapnya.
Sebelumnya, Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus pada Bareskrim Polri Kombes Wisnu Hermawan membenarkan bahwa tim penyidik Bareskrim Polri telah menghentikan perkara tersebut.
Pasalnya, menurut Wisnu, tidak ada alat bukti yang cukup untuk melanjutkan perkara itu dan secara otomatis status tersangka yang disematkan ke Direktur Utama PT Bosowa Corporindo Sadikin Aksa juga dicabut.
"Benar sudah dihentikan perkara itu," tutur Wisnu kepada Bisnis melalui pesan singkat, Rabu (10/11/2021).
Wisnu menjelaskan bahwa perkara dugaan tindak pidana perbankan itu dihentikan sejak tanggal 9 September 2021 lalu.