Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ini Alasan Bareskrim Belum Cegah Tersangka Eks Dirut Bosowa Corporindo

Tim penyidik Bareskrim Polri belum mengajukan nama tersangka Sadikin Aksa ke Direktorat Jenderal Imigrasi untuk dicegah agar tidak melarikan diri ke luar negeri.
Ilustrasi/Antara-Laily Rahmawaty
Ilustrasi/Antara-Laily Rahmawaty

Bisnis.com, JAKARTA - Bareskrim Polri belum melakukan upaya pencegahan terhadap tersangka mantan Direktur Utama (Dirut) PT Bosowa Corporindo yang juga keponakan mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla, Sadikin Aksa.

Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan mengemukakan alasan tim penyidik Bareskrim Polri belum mengajukan nama tersangka Sadikin Aksa ke Direktorat Jenderal Imigrasi untuk dicegah agar tidak melarikan diri ke luar negeri yakni masih menunggu etikad baik tersangka Sadikin Aksa agar kooperatif memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai tersangka.

"Belum sampai ke situ, kita masih menunggu etikad baik tersangka. Kan sudah ada respon kemarin dari kuasa hukumnya," tuturnya, Rabu (17/3/2021).

Menurut Ramadhan, jika pada panggilan besok Kamis 18 Maret 2021 tersangka Sadikin Aksa kembali mangkir, maka tim penyidik Bareskrim Polri akan melakukan upaya menghadirkan paksa agar perkara tindak pidana perbankan yang kini menjerat dirinya semakin terang-berderang.

Pasal 112 ayat (2) KUHAP menyebutkan orang yang dipanggil wajib datang kepada penyidik dan jika ia tidak datang, penyidik memanggil sekali lagi dengan perintah kepada petugas untuk membawa kepadanya.

"Tentunya ini adalah prosedur, kita tetap bertindak sesuai KUHAP. Pada saat pemanggilan pertama melalui kuasa hukum bahwa tersangka SA tidak dapat hadir karena posisinya di luar kota. Maka dari itu kita panggil lagi besok," katanya.

Seperti diketahui, Sadikin Aksa jadi tersangka atas perbuatan yang diduga dengan sengaja mengabaikan dan/atau tidak melaksanakan perintah tertulis dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Sebelum menetapkan tersangka, penyidik telah menggelar perkara dan menemukan alat bukti yang cukup untuk menetapkan SA sebagai tersangka. Sebanyak 22 saksi telah diperiksa terkait perkara tersebut. Para saksi tersebut berasal dari pihak OJK, Bank Bukopin, KB Kookmin, Kopelindo, Tim Technical Assistance BRI serta Bosowa Corporindo.

PT Bosowa Corporindo merupakan pemegang saham 23 persen di Bank Bukopin. Sejak bulan Mei 2018, PT Bank Bukopin Tbk telah ditetapkan sebagai bank dalam pengawasan intensif oleh OJK, karena permasalahan tekanan likuiditas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper