Bisnis.com, JAKARTA--Tersangka mantan Direktur Utama PT Bosowa Corporindo yang juga keponakan mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla Sadikin Aksa mangkir dari panggilan pemeriksaan sebagai tersangka di Bareskrim Polri.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono mengatakan bahwa tersangka Sadikin Aksa yang seharusnya diperiksa sebagai tersangka, hanya diwakilkan penasihat hukumnya di Bareskrim Polri.
Rusdi juga tidak menjelaskan lebih detail alasan tersangka mangkir dari panggilan pemeriksaan hari ini Senin 15 Maret 2021 di Bareskrim Polri.
"Hari ini yang bersangkutan (Sadikin Aksa) tidak hadir. Diwakili oleh kuasa hukumnya," tuturnya, Senin (15/3).
Seperti diketahui, tim penyidik Bareskrim Polri telah menjadwalkan pemeriksaan kepada Sadikin Aksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka hari ini Senin 15 Maret 2021 di Bareskrim Polri.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus pada Bareskrim Polri Brigjen Polisi Helmy Santika mengatakan bahwa tim penyidik Bareskrim Polri sudah menjadwalkan pemeriksaan tersangka Sadikin Aksa hari ini Senin 15 Maret 2021 sekitar pukul 10.00 WIB.
Baca Juga
Menurutnya, Sadikin Aksa akan diperiksa perdana dalam kapasitasnya sebagai tersangka terkait perkara dugaan tindak pidana perbankan.
"Iya, diperiksa hari ini jam 10.00 WIB," tuturnya kepada Bisnis, Senin (15/3/2021).
Kendati demikian, Helmy tidak menjelaskan lebih detail mengenai kemungkinan Sadikin Aksa akan langsung ditahan atau tidak usai diperiksa sebagai tersangka.
"Nantilah," katanya.
Sadikin ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana perbankan karena dianggap sengaja mengabaikan perintah tertulis dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Ditetapkan tersangka atas perbuatannya yang diduga secara sengaja mengabaikan dan/atau tidak melaksanakan perintah tertulis dari OJK," katanya.
Helmy menjelaskan posisi perkara tindak pidana itu terjadi pada bulan Mei 2018, di mana PT Bank Bukopin Tbk telah ditetapkan sebagai bank yang masuk pengawasan intensif OJK karena masalah likuiditas. Kemudian, kondisi tersebut memburuk memasuki bulan Januari-Juli 2020.
Untuk menyelamatkan Bank Bukopin, kata Helmy, OJK mengeluarkan kebijakan antara lain memberi perintah tertulis kepada Direktur Utama PT Bosowa Corporindo Sadikin Aksa melalui surat OJK nomor: SR-28/D.03/2020 ter tanggal 9 Juli 2020.
Surat itu berisi perintah pemberian kuasa khusus kepada Tim Technical Assistance (TA) dari PT BRI untuk menghadiri dan menggunakan hak suara di dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RSPSLB) PT Bank Bukopin dengan batas waktu pemberian surat kuasa kepada OJK paling lambat 31 Juli 2020.
"Kendati demikian, PT Bosowa Corporindo tidak melaksanakan perintah tertulis tersebut," ujarnya.
Selanjutnya, dalam proses penyelidikan, ditemukan fakta hukum bahwa Sadikin Aksa mundur sebagai Direktur Utama pada 23 Juli 2020, padahal surat dari OJK sudah terbit sebelum Sadikin Aksa mundur dari perusahaan tersebut.
"Pada tanggal 24 Juli 2020, SA masih aktif dalam kegiatan bersama para pemegang saham Bank Bukopin maupun pertemuan dengan OJK pada tanggal 24 Juli 2020, namun tidak memberikan informasi soal pengunduran dirinya sebagai Dirut PT Bosowa Corporindo," tuturnya.
Selanjutnya, menurut Helmy, Sadikin Aksa pada tanggal 27 Juli 2020 juga mengirimkan foto Surat Kuasa melalui aplikasi whatsaap kepada Dirut Bank Bukopin dengan mencantumkan jabatannya sebagai Dirut PT Bosowa Corporindo.
Atas perbuatannya, tersangka Sadikin Aksa dijerat dengan Pasal 54 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat dua tahun dan denda paling sedikit Rp5 miliar atau pidana penjara paling lama enam tahun dan pidana denda paling banyak Rp15 miliar.